California Terapkan Sanksi Denda untuk Iklan Politik Influencer Terselubung

Gubernur California Gavin Newsom resmi menandatangani undang-undang baru yang akan menjatuhkan sanksi denda bagi pemengaruh atau influencer media sosial yang tidak melaporkan iklan politik berbayar dalam unggahan mereka.
Langkah tegas ini diambil guna menertibkan kampanye digital yang kerap memanfaatkan popularitas figur publik tanpa transparansi yang jelas kepada masyarakat selaku pemilih. Aturan baru berkode AB 1130 tersebut kini memberikan wewenang penuh kepada regulator untuk menjatuhkan denda administratif hingga USD 5.000 atau sekitar Rp80 juta untuk setiap pelanggaran.
Sebelum aturan ini disahkan, negara bagian California sebenarnya telah mewajibkan para pembuat konten digital untuk bersikap terbuka ketika menerima bayaran untuk promosi politik tingkat lokal maupun negara bagian. Namun, regulasi terdahulu mandul karena tidak memuat sanksi denda atau ancaman pidana bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut. Keadaan tanpa kepastian hukum inilah yang kemudian mendorong para legislator setempat menyusun formulasi hukum yang lebih ketat dan mengikat.
Laporan dari harian The New York Times menyebutkan bahwa regulator kini bahkan dapat melimpahkan kasus pelanggaran berat kepada aparat penegak hukum atas tuduhan tindak pidana ringan.
Pemicu utama lahirnya regulasi ketat ini adalah temuan kampanye miliarder Tom Steyer saat mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur California awal tahun ini. Steyer diketahui membayar puluhan pemengaruh untuk menyebarkan konten kampanyenya secara masif tanpa adanya label sponsor atau pengakuan bahwa unggahan tersebut merupakan iklan berbayar.
Anggota Majelis Demokrat Marc Berman yang menjadi sponsor utama rancangan undang-undang ini menyatakan bahwa inisiatif tersebut lahir demi menghapus ketidakjelasan aturan lama. Pemerintah California menilai transparansi di ranah digital menjadi benteng utama dalam menangkal potensi intervensi eksternal dalam pemilihan umum. Paket undang-undang ini juga ditandatangani di tengah kekhawatiran meluasnya kampanye hitam berbasis digital menjelang kontestasi politik di Amerika Serikat.
Fenomena kampanye terselubung lewat jasa pemengaruh digital ini sebenarnya tidak hanya menjadi persoalan serius di Amerika Serikat, melainkan juga di Indonesia.
Menjelang pemilihan umum di tanah air, penggunaan jasa pemengaruh atau yang sering disebut pendengung politik juga mengalami peningkatan yang sangat pesat. Komisi Pemilihan Umum atau KPU sejauh ini baru mengatur pendaftaran akun media sosial resmi milik partai politik atau pasangan calon, sementara aktivitas pemengaruh personal di luar akun resmi masih berada di wilayah abu-abu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu berulang kali mengimbau para pembuat konten untuk mengedepankan etika politik saat menerima kerja sama kampanye berbayar. Tanpa adanya sanksi denda yang tegas seperti yang diterapkan di California, publik sulit membedakan antara opini pribadi yang murni dan konten promosi politik yang dibayar oleh tim sukses tertentu. Kurangnya transparansi ini dikhawatirkan dapat mencederai kualitas demokrasi digital Indonesia karena pemilih disuguhi informasi yang bias tanpa menyadari adanya transaksi keuangan di baliknya.
Dengan disahkannya aturan baru di California, beberapa negara bagian lain di Amerika Serikat kini dilaporkan mulai mengkaji kebijakan serupa untuk diterapkan di wilayah mereka.
Texas tercatat telah menerapkan aturan sejenis untuk membatasi ruang gerak kampanye gelap di dunia maya. Langkah hukum yang agresif dari berbagai negara bagian ini menunjukkan pergeseran global dalam memandang pengaruh media sosial yang kini tidak lagi dianggap sebagai ruang privat tanpa aturan.
Baca juga tulisan lainnya dari Sarah Kusuma
Penulis: Sarah Kusuma
Editor: Beritana Editor
-af2f7.webp)








