Ci Mehong Tempuh Jalur Hukum Penuh dalam Kasus Perubahan Konten Digital

Tjioe Nofia Handayani, yang dikenal sebagai Ci Mehong, pebisnis kuliner Donatlabu, secara tegas menolak opsi penyelesaian damai atau keadilan restoratif dalam kasus dugaan pengubahan konten elektronik yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Keputusan ini diambil setelah serangkaian upaya komunikasi, meliputi satu surat klarifikasi dan tiga kali somasi, tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak terlapor.
Perkara yang kini ditangani oleh Reserse Siber Polda Metro Jaya ini bermula dari penayangan konten pada bulan Juli 2026, yang kemudian diikuti laporan resmi polisi bernomor LP/B/6214/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 21 Agustus 2026.
-af2f7.webp)







