Digital Asset Market Clarity Act Gagal di Senat Akibat Polemik Etika Donald Trump

Upaya meloloskan Digital Asset Market Clarity Act di Amerika Serikat resmi kandas setelah gagal melewati pemungutan suara prosedural yang krusial di tingkat Senat.
Rancangan undang-undang atau RUU Digital Asset Market Clarity Act ini awalnya digadang-gadang sebagai solusi atas ketidakpastian hukum yang menyelimuti industri aset kripto. Para pelaku pasar mengharapkan regulasi tersebut mampu memperjelas batas wewenang antara Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) serta Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) dalam mengawasi sektor senilai USD 3 triliun (sekitar Rp46,3 kuadriliun) tersebut.
Selama ini, pasar kripto berada di area abu-abu karena CFTC tidak memiliki wewenang penuh atas pasar spot, sementara SEC sering dianggap terlalu agresif dalam melakukan penindakan. Mantan Ketua SEC, Gary Gensler, sebelumnya berupaya memasukkan platform perdagangan kripto ke dalam kerangka regulasi sekuritas yang sudah ada, sebuah langkah yang memicu kepanikan luas di kalangan pelaku industri. Tanpa adanya undang-undang baru, kedua lembaga tersebut hanya bisa memberikan panduan bersama yang sifatnya tidak sekuat dasar hukum tetap.










