Eks Karyawan NCS Divonis Penjara Usai Hapus 180 Server Perusahaan Senilai Rp11 Miliar

Seorang mantan pegawai perusahaan teknologi NCS asal India, Kandula Nagaraju, divonis hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan oleh pengadilan di Singapura.
Pria berusia 39 tahun tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perusakan sistem perusahaan dengan cara menghapus 180 server virtual setelah kontrak kerjanya dihentikan. Tindakan tersebut memicu kerugian finansial yang ditaksir mencapai S$918.000 atau setara dengan Rp11,1 miliar bagi perusahaan.
Berdasarkan catatan pengadilan, pemutusan hubungan kerja terhadap Kandula terjadi pada Oktober 2022 dengan alasan kinerja yang dinilai kurang memuaskan. Ia kemudian resmi berhenti bekerja pada 16 November 2022. Kandula mengungkapkan kekecewaannya di ruang sidang karena merasa telah memberikan kontribusi optimal selama bergabung di NCS.
Kandula sempat kembali ke India setelah masa kerjanya berakhir karena tidak memiliki pekerjaan lain di Singapura. Namun, rasa kesal memicu niat buruknya untuk membalas dendam melalui akses ilegal.
Ia memanfaatkan kredensial administrator yang masih aktif untuk menyusup ke sistem pengujian jaminan kualitas NCS. Sepanjang periode Januari hingga Maret 2023, pelaku melakukan akses ilegal berulang kali dari laptop pribadinya.
Puncaknya terjadi pada 18 dan 19 Maret 2023, di mana Kandula menjalankan skrip yang telah ia susun untuk menghapus 180 server virtual secara bertahap. Pihak NCS baru menyadari adanya gangguan operasional keesokan harinya setelah sistem tidak dapat diakses sama sekali.
Perusahaan kemudian melakukan investigasi internal dan menemukan bahwa penghapusan dilakukan melalui skrip khusus. Temuan tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian pada 11 April 2023, yang kemudian menyita laptop milik Kandula sebagai alat bukti utama.
NCS dalam pernyataan resminya kepada Channel News Asia menjelaskan bahwa sistem yang menjadi sasaran perusakan adalah lingkungan pengujian mandiri. Pihak perusahaan memastikan tidak ada data sensitif milik pelanggan yang tersimpan dalam server tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan teknologi mengenai pentingnya pengelolaan kredensial akses karyawan pasca pemutusan kontrak. Pencabutan akses harus dilakukan secara menyeluruh guna meminimalisir celah bagi mantan pegawai untuk melakukan sabotase di masa mendatang.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa Kandula sempat mencari metode penghapusan server melalui pencarian di Google. Keterampilan teknis yang ia miliki selama bertugas di tim pengelola sistem justru digunakan untuk tindakan yang melanggar hukum.
Baca juga tulisan lainnya dari Fajar Nugroho
Penulis: Fajar Nugroho
Editor: Beritana Editor












