Attila Kisla dari Southern Africa Litigation Centre berpendapat bahwa penarikan diri ini dipengaruhi oleh iklim politik global saat ini, di mana tekanan terhadap ICC sedang memuncak. Ia mengingatkan bahwa banyak proses hukum di masa lalu sebenarnya dimulai atas permintaan sukarela dari negara-negara Afrika sendiri yang membutuhkan bantuan yudisial.
Alice Banens dari Amnesty International menyebut mundurnya negara-negara Sahel sebagai kemunduran bagi hak asasi manusia. Warga di negara-negara tersebut kehilangan akses terakhir untuk mencari keadilan saat sistem hukum domestik mereka mengalami kegagalan.
Kondisi ini diperumit dengan tantangan internal yang dihadapi ICC, termasuk skandal yang melibatkan Kepala Jaksa Karim Khan. Meski begitu, para pengamat menilai bahwa tetap bertahan di ICC merupakan langkah strategis bagi banyak negara Afrika untuk menjaga supremasi hukum.
Christopher Isike, seorang pakar hubungan internasional, menambahkan bahwa bagi sebagian negara, keanggotaan ICC adalah bentuk komitmen terhadap tata kelola demokrasi. Mereka memandang lembaga ini sebagai mekanisme akuntabilitas eksternal yang diperlukan ketika sistem peradilan nasional tidak lagi memiliki kemandirian atau kapasitas untuk mengadili pelaku kejahatan besar.