Gelombang Penarikan Diri Negara Afrika dari Mahkamah Pidana Internasional

Sejumlah negara Afrika baru saja memutuskan untuk mundur dari keanggotaan Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).
Langkah ini diawali oleh tiga negara junta militer di wilayah Sahel, yakni Mali, Burkina Faso, dan Niger, yang kemudian diikuti oleh Chad pada akhir Juli lalu. Pemerintah negara-negara tersebut menuding ICC sebagai alat neokolonialisme Barat yang memiliki kinerja tidak seimbang.
Di sisi lain, mayoritas negara di benua tersebut masih memegang teguh komitmen mereka terhadap hukum internasional. Saat ini, 33 negara Afrika masih menjadi anggota, yang mencakup sekitar 60 persen dari total negara di benua tersebut.
Perdebatan mengenai posisi ICC memang sudah berlangsung lama sejak lembaga ini berdiri pada 2002 di Den Haag, Belanda, sebagai upaya global mengadili kejahatan perang dan genosida. Kritik utama yang sering muncul adalah anggapan bahwa pengadilan tersebut cenderung menyasar pemimpin dari negara berkembang sementara mengabaikan pelanggaran di negara kuat.
Attila Kisla dari Southern Africa Litigation Centre berpendapat bahwa penarikan diri ini dipengaruhi oleh iklim politik global saat ini, di mana tekanan terhadap ICC sedang memuncak. Ia mengingatkan bahwa banyak proses hukum di masa lalu sebenarnya dimulai atas permintaan sukarela dari negara-negara Afrika sendiri yang membutuhkan bantuan yudisial.
Alice Banens dari Amnesty International menyebut mundurnya negara-negara Sahel sebagai kemunduran bagi hak asasi manusia. Warga di negara-negara tersebut kehilangan akses terakhir untuk mencari keadilan saat sistem hukum domestik mereka mengalami kegagalan.
Kondisi ini diperumit dengan tantangan internal yang dihadapi ICC, termasuk skandal yang melibatkan Kepala Jaksa Karim Khan. Meski begitu, para pengamat menilai bahwa tetap bertahan di ICC merupakan langkah strategis bagi banyak negara Afrika untuk menjaga supremasi hukum.
Christopher Isike, seorang pakar hubungan internasional, menambahkan bahwa bagi sebagian negara, keanggotaan ICC adalah bentuk komitmen terhadap tata kelola demokrasi. Mereka memandang lembaga ini sebagai mekanisme akuntabilitas eksternal yang diperlukan ketika sistem peradilan nasional tidak lagi memiliki kemandirian atau kapasitas untuk mengadili pelaku kejahatan besar.
Baca juga tulisan lainnya dari Beritana Update
Penulis: Beritana Update
Editor: Beritana Editor








