Kasus Privasi Wajah, Facebook Didenda Rp 9,5 Triliun

Beritana, Jakarta - Facebook tersandung permasalahan pribadi soal pemakaian fitur teknologi pengenalan wajah. Pada tahun 2015 Facebook digugat sebab melanggar Undang- Undang Pribadi Data Biometrik Illinois.
Facebook dikira sudah mengumpulkan informasi wajah serta setelah itu menggunakan teknologi pengakuan dalam fitur aplikasinya tag suggestions. Mereka serta semestinya ada persetujuan eksplisit sebelum mengumpulkan informasi biometrik dari pengguna.
Yang jadi permasalahannya merupakan fitur tag suggestions memakai teknologi pengenalan wajah buat memindah gambar serta secara otomatis menganjurkan tag kala pengguna mengunggah foto baru. Facebook juga menghentikan fitur memindai wajah ini secara default pada tahun kemudian.
Dikutip detikINET dari Engadget untuk menuntaskan perkara ini di majelis hukum Facebook hendak membayar denda duit sebesar USD 650 juta ataupun dekat Rp 9, 5 triliun.






