Kemensos Ubah Skema Bansos, Terapkan Verifikasi Berbasis Permintaan Mulai 2027

Kementerian Sosial mulai menerapkan skema verifikasi ketat berbasis permintaan atau on demand dalam penyaluran bantuan sosial guna meningkatkan ketepatan sasaran penerima manfaat.
Kebijakan ini menggeser ketergantungan pada data desil dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional milik Badan Pusat Statistik sebagai satu-satunya indikator kelayakan.
Tenaga Ahli Kemensos, Andy Kurniawan, menyatakan bahwa desil bukan lagi menjadi acuan mutlak dalam menetapkan daftar penerima bantuan sosial di lapangan. Pihaknya kini lebih mengedepankan verifikasi faktual dan keterlibatan aktif masyarakat dalam mengajukan diri sebagai penerima.
Pemerintah kini menerapkan prinsip bahwa masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar harus mengajukan permohonan melalui sistem digitalisasi yang telah disediakan. Jika warga tidak mengajukan diri, pemerintah akan menganggap mereka tidak membutuhkan bantuan tersebut.
Prosedur ini diperkenalkan setelah Kemensos melakukan peninjauan langsung terhadap jutaan Keluarga Penerima Manfaat yang terindikasi mengalami kesalahan data. Melalui proses groundcheck yang melibatkan 34.000 pendamping Program Keluarga Harapan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data administrasi dan realitas di lapangan.
Andy menjelaskan bahwa selama transisi penggunaan DTSEN, pihaknya berhasil memasukkan sekitar 4,3 juta keluarga baru yang sebelumnya tidak pernah tersentuh bantuan sosial. Langkah ini dilakukan sebagai upaya koreksi atas masalah exclusion error atau warga yang berhak namun justru tidak terdata.
Proses validasi kini diperketat dengan memanfaatkan data administratif lintas instansi sebagai penentu kelayakan utama. Sistem akan memeriksa NIK dan data biometrik untuk mendeteksi profil ekonomi seseorang secara otomatis.
Sistem ini mampu memverifikasi kepemilikan aset seperti kendaraan roda empat, sertifikat properti lebih dari satu, hingga konsumsi listrik rumah tangga di atas 14.000 kWh. Integrasi data administratif ini dianggap sebagai faktor kunci dalam mengubah wajah penyaluran bantuan sosial di Indonesia.
Pemerintah menargetkan seluruh ekosistem penyaluran bantuan sosial menggunakan sistem baru ini akan beroperasi penuh pada 2027. Kesiapan data yang akurat dan terverifikasi secara digital menjadi syarat mutlak sebelum transisi tersebut benar-benar dijalankan secara nasional.
Melalui transformasi digital ini, Kemensos berharap dapat menekan angka salah sasaran dan memastikan anggaran negara tersalurkan kepada pihak yang memang membutuhkan bantuan ekonomi. Verifikasi berbasis data administratif tersebut akan menjadi penyaring paling efisien bagi mereka yang mengajukan diri.
Baca juga tulisan lainnya dari Sarah Kusuma
Penulis: Sarah Kusuma
Editor: Beritana Editor
-af2f7.webp)










