
Para korban penipuan investasi asal China mengalami kekalahan dalam upaya hukum untuk mengeklaim 61.000 Bitcoin yang disita oleh Pemerintah Inggris.
Pengadilan Tinggi London memutuskan bahwa sengketa aset kripto yang bernilai sekitar USD 5 miliar atau setara Rp81,3 triliun ini harus diselesaikan berdasarkan hukum China. Keputusan tersebut menjadi hambatan besar bagi ribuan investor yang berharap bisa menguasai langsung aset digital yang harganya terus melambung tersebut.
Hakim Mark Turner menolak argumen para penggugat yang meminta penerapan hukum Inggris dalam menentukan status kepemilikan aset tersebut. Ia berpendapat bahwa seluruh kerugian finansial yang dialami para korban terjadi di wilayah kedaulatan China karena mereka menyerahkan uang di sana. Selain itu, hubungan kontraktual yang mendasari investasi bodong tersebut juga dibuat serta disepakati sepenuhnya di negara asalnya.
"Kerugian yang relevan terjadi di China dan para pemohon menyerahkan uang mereka di sana," tulis Hakim Turner dalam putusannya.
Kasus ini bermula dari skema penipuan investasi besar-besaran yang didalangi oleh Zhimin Qian antara tahun 2014 hingga 2017. Pihak berwenang Inggris menyita puluhan ribu keping Bitcoin tersebut saat melakukan investigasi pencucian uang terhadap sindikat tersebut beberapa waktu lalu.
Para korban awalnya menentang skema kompensasi yang diusulkan oleh otoritas China karena khawatir hanya akan mendapatkan pengembalian modal awal dalam mata uang konvensional. Mereka ingin hukum Inggris diterapkan agar dapat mengeklaim kepemilikan langsung atas Bitcoin yang harganya telah naik ribuan persen sejak penipuan terjadi. Jika permohonan mereka dikabulkan, para korban berpotensi mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga pasar saat ini, bukan sekadar ganti rugi nilai kerugian di masa lalu.
Perbedaan nilai antara kompensasi uang tunai dan nilai pasar Bitcoin saat ini diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah.
Firma hukum Fieldfisher yang mewakili para korban menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan Hakim Turner tersebut sesegera mungkin. Laporan dari Financial Times menyebutkan bahwa para korban tetap berupaya memperjuangkan hak mereka di pengadilan London daripada memindahkan seluruh proses hukum ke pengadilan China.
Tahap persidangan berikutnya akan melibatkan keterangan dari saksi ahli mengenai hukum China guna menentukan status kepemilikan para investor secara spesifik. Kejaksaan Inggris atau Crown Prosecution Service menyatakan bahwa pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk melihat apakah hukum China memungkinkan korban memiliki kepentingan langsung atas aset sitaan. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu lama mengingat rumitnya interpretasi hukum lintas negara serta perbedaan sistem yurisdiksi antara kedua wilayah.
Skema penipuan ini diperkirakan telah menjerat lebih dari 128.000 investor yang sebagian besar kehilangan seluruh tabungan hidup mereka.
Firma hukum Candey yang mewakili sekitar 5.700 korban lainnya juga mengikuti perkembangan kasus ini dengan sangat saksama di London. Pihak jaksa sebelumnya sempat berpendapat bahwa klaim kepemilikan langsung justru berisiko memperkaya sekelompok kecil investor dan pendana litigasi secara berlebihan dibandingkan korban lainnya.
Nilai 61.000 Bitcoin yang saat ini melampaui Rp81,3 triliun menjadikannya salah satu penyitaan aset kripto terbesar yang pernah ditangani otoritas penegak hukum global. Bagi pembaca di Indonesia, kasus ini memberikan pelajaran bahwa perlindungan hukum bagi investor kripto sangat rumit ketika platform investasi bermasalah melibatkan banyak negara. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sering memperingatkan bahwa aset kripto yang diperdagangkan pada platform ilegal akan sangat sulit dilacak jika terjadi kasus hukum.
Kejelasan status hukum aset digital dalam kasus pencucian uang lintas negara masih menjadi tantangan bagi sistem peradilan internasional hingga saat ini.
Meskipun putusan awal telah dijatuhkan, proses hukum panjang ini belum menentukan siapa yang akan menjadi pemilik sah dari ribuan keping aset digital tersebut. Pengadilan masih harus menilai apakah hak milik para penggugat dapat diakui di bawah kerangka hukum Tiongkok yang saat ini sangat ketat terhadap segala aktivitas kripto.
Zhimin Qian sebagai dalang utama dilaporkan sempat melarikan diri ke Inggris sebelum akhirnya aset digital miliknya terdeteksi oleh radar kepolisian setempat. Inggris sendiri baru-baru ini memperketat regulasi terhadap bursa kripto dan aliran dana ilegal guna mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang. Keputusan hakim dalam kasus ini diprediksi akan menjadi preseden bagi kasus sengketa aset digital internasional lainnya yang melibatkan klaim kepemilikan lintas batas.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor