Inggris Berpeluang Kuasai Bitcoin Senilai Rp78 Triliun Usai Putusan Pengadilan

Pemerintah Inggris kini semakin dekat untuk mengamankan aset kripto senilai miliaran dolar setelah High Court di London mengeluarkan putusan signifikan pada Senin lalu.
Pengadilan memutuskan bahwa hukum Tiongkok harus menjadi acuan utama dalam menangani klaim ribuan korban terkait penyitaan 61.000 Bitcoin milik terpidana penipuan Zhimin Qian.
Aset digital tersebut saat ini memiliki nilai pasar sekitar USD 5 miliar atau setara dengan Rp78,6 triliun berdasarkan kurs saat ini. Angka fantastis ini membuat sengketa hukum mengenai siapa yang berhak memiliki Bitcoin tersebut menjadi sorotan dunia finansial.
Zhimin Qian sendiri telah divonis penjara selama lebih dari 11 tahun pada tahun lalu. Ia terbukti menjalankan skema Ponzi, yaitu modus investasi bodong yang memberikan keuntungan dari uang anggota baru, yang menipu ribuan investor di Tiongkok antara tahun 2014 hingga 2017.
Dokumen pengadilan mencatat terdapat sedikitnya 128.409 kontrak investasi yang melibatkan dana sekitar 40,2 miliar Yuan atau sekitar Rp87 triliun. Meskipun sebagian dana telah dikembalikan kepada korban, jumlah sisa Bitcoin yang disita tetap menjadi aset yang diperebutkan di pengadilan Inggris.
Ribuan korban berusaha mengeklaim hak atas koin tersebut melalui aturan yang dikenal sebagai Proceeds of Crime Act. Undang-undang ini merupakan mekanisme hukum Inggris yang memungkinkan negara menyita aset dari hasil kejahatan agar tidak dinikmati oleh pelaku.
Namun, Hakim Mark Turner menegaskan bahwa setiap individu harus membuktikan kepemilikan langsung atas koin tersebut. Hukum Inggris tidak menyediakan skema kompensasi otomatis bagi setiap orang yang dirugikan oleh tindakan kriminal tanpa bukti kepemilikan properti yang sah.
Keputusan hakim ini dianggap sebagai pukulan bagi para korban yang sebelumnya berharap menggunakan hukum Inggris agar dapat mengeklaim Bitcoin tersebut lebih mudah. Pengacara dari firma Fieldfisher yang mewakili para korban menyatakan bahwa mereka sedang bersiap untuk mengajukan banding.
Hakim Turner berpendapat bahwa karena penipuan dan kontrak investasi seluruhnya terjadi di Tiongkok, maka yurisdiksi yang berlaku adalah hukum Tiongkok. Ia menekankan bahwa kerugian nyata dialami korban di negara asalnya, sehingga upaya pelacakan aset di Inggris tidak secara otomatis memulihkan hak properti yang hilang di bawah hukum Tiongkok.
Baca juga tulisan lainnya dari Dimas Ardianto
Penulis: Dimas Ardianto
Editor: Beritana Editor
















