KPK Geledah Kantor Dinas dan Rumah Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Muara Enim, Sumatera Selatan, pada 9 hingga 10 September 2026.
Aksi ini berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, sebagai tersangka utama.
Tim penyidik KPK menyisir Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Kantor Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Muara Enim pada Rabu, 9 September 2026. Proses penggeledahan di dua kantor pemerintahan tersebut berlangsung selama hampir lima jam di bawah pengamanan ketat.
Hasil dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen teknis pelaksanaan pekerjaan serta berbagai barang bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan langsung dengan praktik suap pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh temuan fisik dan digital tersebut saat ini sedang dalam proses analisis mendalam guna memperkuat pembuktian perkara.
Selain menyasar perkantoran dinas, tim KPK bergerak ke dua lokasi hunian pribadi pada Kamis, 10 September 2026. Budi menyebut penggeledahan di kediaman para pihak terkait merupakan langkah lanjutan dari rangkaian prosedur hukum yang tengah dijalankan lembaganya.
Beriringan dengan langkah penyitaan, KPK juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Sumatera Selatan. Beberapa pejabat yang dimintai keterangan antara lain Sekretaris Daerah Muara Enim, Yulius, serta Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Tarmizi Ismail.
Kasus yang menjerat Edison ini bermula dari dugaan suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2025. KPK menduga bupati tersebut menerima suap senilai Rp 500 juta dari pihak swasta melalui perantara pejabat dinas terkait.
Penyidikan perkara ini mencakup pula temuan aset milik Edison berupa uang tunai dan saldo rekening dengan total nilai mencapai Rp 2 miliar dalam berbagai mata uang asing. Kompleksitas perkara ini semakin terlihat saat KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan pada Juni 2026.
Para auditor tersebut diduga menerima suap sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengondisikan hasil audit terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim. Proses hukum terus berjalan untuk membongkar aliran dana serta pihak lain yang terlibat dalam pusaran korupsi tersebut.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor











