KPK Periksa Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN, Kembangkan Suap HGB Summarecon

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 21 September 2026, memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemeriksaan terhadap Fahd El Fouz dan Arif Sugiyanto berlangsung di Jakarta guna mengonfirmasi temuan barang bukti hasil penggeledahan.
Kedua individu ini dikenal sebagai lingkaran dekat Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan pemeriksaan tersebut merupakan yang perdana setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) serta ditetapkan sebagai tersangka. Proses pendalaman ini vital untuk mencocokkan bukti elektronik dan dokumen yang disita dengan dugaan keterlibatan para tersangka dalam konstruksi perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyelidikan intensif diperlukan. “Termasuk untuk mengonfirmasi sejumlah hal, baik yang sudah didapatkan pada saat rangkaian kegiatan penyelidikan atau pasca perkara tersebut naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi Prasetyo.
Praktik dugaan suap ini teridentifikasi sejak 27 Agustus 2026. Kala itu, tersangka Erwin diduga bertemu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, untuk menyerahkan uang senilai Rp200 juta.
Dana tersebut berasal dari PT Summarecon Agung Tbk, disalurkan dengan maksud membuka pemblokiran HGB lahan di Bogor. Pemblokiran tersebut sebelumnya terjadi karena adanya klaim dari sejumlah ahli waris, mendorong Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Ardhi, diduga mencari jalur pintas melalui komunikasi dengan pihak yang terhubung ke kementerian.
Sontang Manurung menyepakati komitmen 'fee' senilai Rp1,5 miliar dengan uang muka Rp300 juta yang diserahkan pada Maret 2026. Alhasil, total dana yang diterimanya mencapai Rp500 juta sebelum pimpinan KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026.
“Tapi uangnya sudah full dikasih ke ERW,” kata Budi Prasetyo, menjelaskan aliran dana tersebut.
Penyelidikan kemudian meluas, mengungkap klaster korupsi kedua berupa dugaan gratifikasi mutasi-promosi jabatan serta pelayanan pertanahan. Kasus ini melibatkan pengurusan HGB PT Bela Parahyangan dengan aliran dana senilai Rp2,1 miliar.
Dalam klaster kedua ini, tersangka Arif Sugiyanto bersama Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, diduga menerima uang tambahan senilai Rp8 miliar. Uang tersebut dikemas dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.
KPK juga mencatat transaksi mencurigakan berupa setoran Rp10 miliar pada 7 September 2026, yang berasal dari rekening Arif Sugiyanto. Arif bertindak sebagai pengepul dana dari Erwin dan Muhammad Fakhry sebelum menyerahkannya kepada politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq.
“Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” ungkap Taufik, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK.
Rangkaian penggeledahan di kediaman tersangka Arif Sugiyanto membuahkan hasil signifikan. Penyidik menyita uang tunai Rp31,86 miliar, USD 2.611.500, serta valuta asing lainnya, yang menambah total penyitaan kasus ini menjadi Rp106,3 miliar.
Penyidik turut mengamankan bukti percakapan terkait dugaan aliran dana saat menggeledah kediaman Lampri di Bekasi. Meskipun demikian, lembaga antirasuah belum membeberkan detail posisi penerima akhir uang tersebut.
“Untuk detailnya kami tentu belum bisa sampaikan,” jelas Budi Prasetyo, mengenai perkembangan penyidikan.
Ia menambahkan, “Pasca-dilakukan penggeledahan, tentu juga nanti butuh untuk melakukan konfirmasi, permintaan keterangan untuk menjelaskan terkait dengan materi-materi yang ada dalam dokumen ataupun barang bukti elektronik yang didapatkan pada saat rangkaian kegiatan penggeledahan.”
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Fahd El Fouz dan Arif Sugiyanto memilih bungkam. Keduanya langsung digiring petugas menuju mobil tahanan, dengan Arif Sugiyanto sempat berucap, “Jangan Gus, jangan Gus. Makasih, makasih ya.”
Menanggapi penangkapan para bawahannya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan komitmen lembaganya untuk kooperatif. Ia mendukung penuh langkah penegakan hukum.
“Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini. Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/BPN,” pungkas Nusron Wahid.
Manajemen PT Summarecon Agung Tbk juga menegaskan komitmen untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku di KPK. “Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” kata Rulli Lazuardi, Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk.
Penetapan tersangka dalam kasus ini menandai kali ketiga Fahd A Rafiq terjerat perkara korupsi di KPK. Sebelumnya, ia telah dipidana pada kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah tahun 2012 dan pengadaan Al-Qur’an pada 2017, menunjukkan pola berulang dalam keterlibatannya dengan tindak pidana korupsi.
Baca juga tulisan lainnya dari Dimas Ardianto
Penulis: Dimas Ardianto
Editor: Beritana Editor









