KPK Periksa Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN, Kembangkan Suap HGB Summarecon

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 21 September 2026, memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemeriksaan terhadap Fahd El Fouz dan Arif Sugiyanto berlangsung di Jakarta guna mengonfirmasi temuan barang bukti hasil penggeledahan.
Kedua individu ini dikenal sebagai lingkaran dekat Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan pemeriksaan tersebut merupakan yang perdana setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) serta ditetapkan sebagai tersangka. Proses pendalaman ini vital untuk mencocokkan bukti elektronik dan dokumen yang disita dengan dugaan keterlibatan para tersangka dalam konstruksi perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyelidikan intensif diperlukan. “Termasuk untuk mengonfirmasi sejumlah hal, baik yang sudah didapatkan pada saat rangkaian kegiatan penyelidikan atau pasca perkara tersebut naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi Prasetyo.
Praktik dugaan suap ini teridentifikasi sejak 27 Agustus 2026. Kala itu, tersangka Erwin diduga bertemu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, untuk menyerahkan uang senilai Rp200 juta.
Dana tersebut berasal dari PT Summarecon Agung Tbk, disalurkan dengan maksud membuka pemblokiran HGB lahan di Bogor. Pemblokiran tersebut sebelumnya terjadi karena adanya klaim dari sejumlah ahli waris, mendorong Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Ardhi, diduga mencari jalur pintas melalui komunikasi dengan pihak yang terhubung ke kementerian.
Sontang Manurung menyepakati komitmen 'fee' senilai Rp1,5 miliar dengan uang muka Rp300 juta yang diserahkan pada Maret 2026. Alhasil, total dana yang diterimanya mencapai Rp500 juta sebelum pimpinan KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026.
“Tapi uangnya sudah full dikasih ke ERW,” kata Budi Prasetyo, menjelaskan aliran dana tersebut.
Penyelidikan kemudian meluas, mengungkap klaster korupsi kedua berupa dugaan gratifikasi mutasi-promosi jabatan serta pelayanan pertanahan. Kasus ini melibatkan pengurusan HGB PT Bela Parahyangan dengan aliran dana senilai Rp2,1 miliar.
Baca juga tulisan lainnya dari Dimas Ardianto
Penulis: Dimas Ardianto
Editor: Beritana Editor














