Lyft Bayar Rp4,3 Triliun untuk Selesaikan Gugatan Klasifikasi Pengemudi

Perusahaan layanan transportasi daring Lyft sepakat membayar USD 272,5 juta atau sekitar Rp4,3 triliun sebagai penyelesaian gugatan hukum di California.
Gugatan ini menuduh Lyft melanggar hukum negara bagian dengan mengklasifikasikan pengemudinya sebagai kontraktor independen, bukan sebagai karyawan tetap. Kesepakatan ini muncul setelah proses hukum panjang yang melibatkan Kantor Komisaris Tenaga Kerja California.
Dalam dokumen regulasi, pihak perusahaan menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menghindari biaya operasional dan distraksi akibat litigasi yang berlarut-larut. Lyft berharap manajemen dapat kembali fokus pada target bisnis utama mereka setelah perkara ini berakhir.
Permasalahan ini berakar dari gugatan yang diajukan pada Agustus 2020 oleh otoritas ketenagakerjaan California. Tuduhan utamanya adalah perusahaan tidak memberikan hak dasar bagi pengemudi, seperti upah minimum, pembayaran lembur, hingga tunjangan cuti sakit.
-af2f7.webp)











