Mantan Petugas NCA Harus Ganti Rugi Bitcoin Senilai Rp37 Miliar

Seorang mantan petugas National Crime Agency (NCA) di Inggris diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 1,81 juta poundsterling, atau sekitar Rp37 miliar, setelah terbukti mencuri mata uang kripto.
Pria bernama Paul Chowles tersebut mencuri 50 Bitcoin dari dompet digital yang disita kepolisian saat melakukan investigasi terhadap situs pasar gelap internet. Aset tersebut saat ini memiliki nilai fantastis akibat lonjakan harga yang terjadi sejak 2017.
Perintah penyitaan ini diterbitkan oleh Crown Prosecution Service (CPS) di bawah undang-undang Proceeds of Crime Act 2002. Aturan ini memungkinkan negara untuk menyita aset yang diperoleh melalui tindakan kriminal, baik dari hasil kejahatan langsung maupun keuntungan yang muncul dari apresiasi nilai aset tersebut.












