PBB Peringatkan Bahaya Teknologi Pemindai Otak yang Bisa Baca Pikiran

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperingatkan bahaya perkembangan teknologi pemindai otak yang kini mampu membaca hingga mengkriminalisasi pikiran terdalam manusia. Laporan terbaru dari Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menyerukan perlunya regulasi ketat sebelum teknologi pembaca pikiran ini disalahgunakan oleh pihak otoriter.
Laporan tersebut menekankan bahwa privasi mental manusia kini berada di ambang batas kepunahan akibat pesatnya kemajuan neuroteknologi.
Neuroteknologi merujuk pada perangkat atau prosedur yang dirancang untuk mengakses, memantau, dan memanipulasi sistem saraf manusia. Teknologi ini pada awalnya dikembangkan untuk tujuan medis, seperti membantu pasien lumpuh agar bisa berkomunikasi kembali melalui gelombang otak. Namun, perkembangannya yang tanpa batas kini memicu kekhawatiran global mengenai potensi penyalahgunaan data otak.
Sekretaris Jenderal PBB menyatakan bahwa tanpa aturan hukum yang jelas, data saraf manusia dapat dipanen secara ilegal oleh korporasi atau pemerintah. Informasi tersebut kemudian dapat digunakan untuk melacak preferensi politik, emosi, hingga kecenderungan perilaku seseorang tanpa persetujuan mereka.
"Teknologi ini memiliki potensi luar biasa, tetapi juga membawa risiko distopia yang belum pernah terjadi sebelumnya," tulis laporan PBB tersebut.
Distopia merujuk pada gambaran masa depan yang suram dan menakutkan, sering kali ditandai oleh kontrol ketat pemerintah terhadap masyarakat. Salah satu ancaman terbesar yang disorot adalah potensi kriminalisasi pikiran. Pemerintah yang otoriter dapat menggunakan alat ini untuk menghukum warga negara hanya berdasarkan niat atau pemikiran yang terdeteksi oleh mesin, bahkan sebelum tindakan fisik terjadi.
Baca juga tulisan lainnya dari Nadia Safitri
Penulis: Nadia Safitri
Editor: Beritana Editor









:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8869222/original/008133000_1782930974-ko7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5261026/original/095995400_1750653717-AP25172080086730.jpg)




