Pemerintah Pastikan BUK Migas Langsung di Bawah Presiden: Reformasi Tata Kelola Hulu Migas

Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan status kelembagaan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) akan berada langsung di bawah wewenang Presiden. Keputusan strategis ini merupakan bagian integral dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang tengah disiapkan, dengan tujuan memperkuat tata kelola sektor hulu migas nasional.
Penegasan posisi BUK Migas ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, usai Rapat Paripurna Dewan Energi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (17/9/2026).
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) kepada sejumlah menteri. Surpres tersebut menginstruksikan pembahasan RUU Migas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menandakan keseriusan pemerintah dalam mereformasi sektor energi.
BUK Migas dirancang untuk mengambil alih peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sekaligus memegang kuasa usaha pertambangan. Pergeseran ini diharapkan membawa efisiensi dan kecepatan dalam pengambilan keputusan operasional serta kebijakan strategis.












