Pelaksanaan insentif PPh Pasal 21 DTP selama ini memang tergolong selektif. Sebelumnya, fasilitas ini hanya difokuskan pada sektor industri padat karya dan pariwisata yang memang paling terdampak oleh fluktuasi ekonomi global.
Perluasan cakupan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang dinamis. Dengan menanggung beban pajak penghasilan pekerja, pemerintah berharap arus kas rumah tangga dapat terjaga agar konsumsi tetap stabil.
Selain perluasan cakupan penerima insentif, pemerintah juga sedang menyusun penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Kebijakan ini dilakukan agar nilai ambang batas pajak selaras dengan laju inflasi yang terjadi di masyarakat.
Penyesuaian angka PTKP sendiri berdampak langsung pada jumlah penghasilan wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban menyetor pajak penghasilan ke kas negara. Hingga saat ini, Kementerian Keuangan masih melakukan perhitungan teknis untuk menentukan angka yang paling ideal.
Langkah sinkronisasi antara insentif pajak dan penyesuaian PTKP diharapkan mampu memberikan efek ganda bagi ekonomi domestik. Kebijakan ini dipandang sebagai upaya untuk memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pekerja berpenghasilan menengah ke bawah guna menghadapi tantangan biaya hidup yang terus meningkat dari tahun ke tahun.