Penertiban Pedagang Asing di Kenya Memicu Kekhawatiran Xenofobia

Kebijakan baru Pemerintah Kenya yang melakukan penertiban pedagang asing di Kenya mulai memicu kekhawatiran akan merebaknya sentimen xenofobia di negara Afrika Timur tersebut. Presiden William Ruto menginstruksikan aparat untuk menindak warga negara asing yang bekerja sebagai pedagang kaki lima dan peritel kecil demi melindungi lapangan kerja bagi warga lokal.
Langkah tegas ini menyasar sektor ekonomi informal yang selama ini menjadi gantungan hidup bagi jutaan masyarakat berpenghasilan rendah di Kenya.
Presiden Ruto menegaskan bahwa parlemen tengah menggodok rancangan undang-undang yang membatasi keterlibatan warga asing dalam aktivitas dagang skala mikro. Menurut dia, warga negara asing seharusnya tidak datang ke Kenya untuk bersaing dengan penduduk lokal dalam sektor usaha yang hanya membutuhkan modal kecil. Penertiban ini dijadwalkan berjalan sejak 7 September lalu dan kini penegakan hukum mulai diintensifkan di berbagai wilayah.
Kebijakan ini ditujukan untuk mengarahkan fokus pembangunan ekonomi nasional pada penanaman modal asing yang membawa kapital besar. Pemerintah setempat berharap para pemodal luar negeri ini dapat menciptakan lapangan kerja baru dan berkontribusi langsung pada sektor produksi lokal.
"Kepercayaan investor yang telah kita bangun adalah untuk investor besar, bukan untuk pedagang eceran atau pedagang kaki lima," ujar Ruto merujuk pada peningkatan signifikan jumlah pedagang informal asal China.
Respons masyarakat Kenya terhadap kebijakan ini terbelah antara kelompok yang mendukung dan yang merasa khawatir. Warga Nairobi bernama James Mwaurah menyambut baik langkah tersebut karena menganggap pekerja asing kerap bersedia dibayar lebih murah sehingga merebut peluang kerja warga lokal. Mwaurah menambahkan bahwa tingginya angka pengangguran membuat persaingan di sektor informal menjadi sangat berat bagi penduduk asli Kenya.
Sebaliknya, sebagian warga lainnya seperti Babu Claudius menilai keberadaan warga asing yang legal tetap dibutuhkan untuk menjaga iklim investasi. Claudius memperingatkan tindakan pengusiran yang serampangan bisa menakutkan para pemodal internasional yang ingin menanamkan modalnya di Kenya.
Data resmi tahun 2024 menunjukkan sekitar 17,4 juta orang menggantungkan hidup pada sektor informal di Kenya.
Bagi sebagian besar masyarakat setempat, berdagang keliling merupakan salah satu dari sedikit jalan keluar untuk bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi. Namun, ekonom politik Sheila Owigo Olang meragukan efektivitas kebijakan pengusiran ini dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Olang menilai belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa mendepak pedagang luar negeri akan langsung membuka lebih banyak peluang kerja bagi warga Kenya.
Ia menduga ada motif politik di balik momentum penertiban ini yang bertepatan dengan masa menjelang pemilihan umum. Kebijakan ini dianggapnya sebagai langkah populis demi menyenangkan pemilih semata tanpa menyentuh akar permasalahan ekonomi yang sebenarnya.
Olang menyarankan pemerintah sebaiknya memprioritaskan pemberantasan korupsi dan perbaikan indeks kemudahan berusaha untuk menarik investasi berkualitas.
Meskipun dihadapkan pada polemik domestik, Kenya berhasil mencatat rekor investasi asing langsung sebesar USD 3,2 miliar (sekitar Rp52 triliun) pada tahun lalu. Angka ini mencerminkan kenaikan hampir 38 persen dibandingkan perolehan tahun sebelumnya menurut data badan PBB untuk perdagangan dan pembangunan. Demi mempertahankan tren positif ini, pemerintah mengusulkan regulasi baru bernama Local Content Bill 2025 yang mewajibkan perusahaan asing menggunakan komponen lokal sebesar 60 persen.
Rancangan aturan tersebut juga mengharuskan minimal 80 persen tenaga kerja dari perusahaan asing tersebut merupakan warga negara Kenya. Langkah ini diharapkan mampu meredam krisis pengangguran di kalangan usia muda yang menurut World Bank telah mencapai 15,25 persen.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Kenya, Abraham Korir Sing'oei, menjamin bahwa pengusaha asing yang memiliki izin resmi akan tetap dilindungi secara hukum.
Sing'oei menegaskan inisiatif ini murni bagian dari penguatan regulasi pasar domestik dan bukan gerakan untuk mengusir ekspatriat secara massal. Aturan Komunitas Afrika Timur sendiri menjamin kebebasan bergerak bagi warga negara anggota, asalkan mematuhi perizinan nasional yang berlaku di negara tujuan. Polemik ini memicu perbandingan dengan situasi di Afrika Selatan, tempat frustrasi ekonomi sempat memicu gelombang kekerasan xenofobia terhadap imigran.
Baca juga tulisan lainnya dari Sarah Kusuma
Penulis: Sarah Kusuma
Editor: Beritana Editor
-af2f7.webp)















