Pengguna Bisa Matikan Algoritma Media Sosial di Aturan Baru Australia

Pemerintah Australia tengah mempersiapkan regulasi baru yang memungkinkan pengguna mematikan fungsi algoritma media sosial di akun mereka secara mandiri. Langkah progresif ini diambil guna menekan dampak buruk dari umpan konten yang adiktif serta dinilai memicu polarisasi di tengah masyarakat.
Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland, menegaskan bahwa perusahaan teknologi raksasa telah terlalu lama menjadikan warga Australia sebagai kelinci percobaan dalam uji coba produk tanpa regulasi yang ketat.
Pernyataan Rowland merujuk pada cara kerja platform digital yang terus menyajikan konten berbasis data perilaku pengguna demi meningkatkan waktu interaksi. Menurut draf kebijakan terbaru, pengguna nantinya memiliki hak penuh untuk memilih tampilan linimasa berbasis urutan kronologis belaka. Kebijakan ini diharapkan mampu mengembalikan kontrol privasi dan kesehatan mental pengguna dari cengkeraman kecerdasan buatan.
Rencana undang-undang ini muncul di tengah kekhawatiran global mengenai dampak buruk algoritma terhadap anak-anak dan remaja. Australia sendiri sebelumnya telah mengusulkan pembatasan usia minimal 16 tahun untuk penggunaan media sosial.
"Kami ingin memastikan masyarakat memiliki kendali penuh atas apa yang mereka konsumsi di ruang digital," ujar Rowland saat menjelaskan draf aturan tersebut di Canberra.
Usulan ini diperkirakan akan menghadapi perlawanan sengit dari raksasa teknologi seperti Meta, ByteDance, dan Google. Perusahaan-perusahaan tersebut sangat bergantung pada algoritma rekomendasi untuk mempertahankan pendapatan iklan yang bernilai miliaran dolar AS. Kehilangan kemampuan memetakan minat pengguna dapat menurunkan efektivitas penargetan iklan mereka secara signifikan.
Bagi Indonesia, langkah yang diambil Australia ini dapat menjadi referensi kebijakan yang berharga. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia saat ini juga terus menggodok aturan perlindungan anak di ruang digital, meskipun belum menyentuh opsi penonaktifan algoritma secara radikal.
Ketiadaan opsi mematikan algoritma membuat jutaan pengguna internet di Indonesia rentan terpapar konten negatif secara terus-menerus tanpa disadari.
Pakar keamanan digital dari Communication and Information System Security Research Center, Pratama Persadha, menilai bahwa algoritma bawaan platform sering kali menjebak pengguna dalam gelembung informasi tunggal. Hal tersebut memicu penyebaran hoaks dan propaganda politik yang sulit diredam menjelang pemilu. Kehadiran opsi kontrol mandiri seperti di Australia diyakini bisa menjadi solusi alternatif yang demokratis.
Uni Eropa sebenarnya telah menerapkan aturan serupa melalui Digital Services Act, sebuah undang-undang komprehensif yang mengatur aktivitas digital di kawasan Eropa. Namun, implementasi praktis di luar wilayah Eropa masih sangat terbatas dan bergantung pada kemauan politik masing-masing negara.
Jika undang-undang di Australia ini berhasil disahkan, negara tersebut akan menjadi pelopor di kawasan Asia-Pasifik yang berani membatasi kuasa mutlak algoritma komersial.
Saat ini publik tanah air masih mengandalkan pengaturan manual di masing-masing aplikasi yang sering kali rumit dan tersembunyi di balik menu privasi. Kampanye literasi digital dinilai tidak cukup tanpa adanya intervensi hukum yang memaksa platform menyediakan tombol matikan algoritma secara jelas di halaman utama.
Kendati demikian, para kritikus mengingatkan bahwa tanpa algoritma, pengalaman pengguna mungkin akan terasa kurang personal dan membosankan. Pengguna akan melihat banyak kiriman acak yang tidak sesuai dengan minat harian mereka. Tarik-ulur antara kenyamanan pengguna dan perlindungan data ini yang akan menjadi fokus perdebatan parlemen Australia dalam beberapa bulan mendatang.
Keputusan akhir dari Canberra nantinya akan menjadi pembuktian sejauh mana kedaulatan sebuah negara mampu menundukkan dominasi teknologi global demi melindungi warganya.
Baca juga tulisan lainnya dari Nadia Safitri
Penulis: Nadia Safitri
Editor: Beritana Editor











