
Pemerintah Amerika Serikat secara misterius memindahkan aset kripto senilai lebih dari USD 103 juta atau sekitar Rp1,6 triliun pada hari Selasa kemarin.
Data dari perusahaan analisis blockchain Arkham menunjukkan pergerakan tersebut melibatkan aset Bitcoin dan BNB yang sebelumnya disita oleh otoritas federal dari berbagai kasus kriminal. Sebagian besar dana tersebut masuk ke dompet digital Coinbase Prime, sebuah platform yang biasanya digunakan oleh institusi besar untuk melayani transaksi jual beli aset dalam volume besar.
Hingga saat ini, pihak berwenang belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan di balik perpindahan aset dalam jumlah jumbo tersebut. Para pengamat pasar kripto saat ini sedang berspekulasi apakah langkah ini merupakan bagian dari persiapan penjualan aset di pasar terbuka atau sekadar pemindahan ke fasilitas penyimpanan yang lebih aman.
Bitcoin yang dipindahkan mencapai 833,6 BTC dengan nilai sekitar USD 71,6 juta atau sekitar Rp1,1 triliun. Aset ini berasal dari dua kasus berbeda, yakni penyitaan dana dari HashFlare milik Sergei Potapenko dan Ivan Turõgin asal Estonia, serta sisa dana dari peretasan bursa kripto Bitfinex pada tahun 2016 silam.
Selain Bitcoin, pemerintah juga menggeser 40.285 BNB senilai USD 31,63 juta atau sekitar Rp506 miliar. Aset ini diketahui berasal dari sitaan terhadap Alameda Research, perusahaan perdagangan yang memiliki kaitan erat dengan bursa kripto FTX yang telah mengalami kebangkrutan besar beberapa tahun lalu.
Penting untuk dipahami bahwa perpindahan aset ke Coinbase Prime tidak otomatis berarti penjualan akan langsung dilakukan. Platform tersebut juga berfungsi sebagai kustodian atau lembaga penyimpanan yang menyimpan aset pemerintah untuk jangka panjang, seperti yang pernah terjadi pada bulan Juli lalu ketika dana sebesar USD 288 juta dipindahkan hanya untuk kebutuhan penyimpanan.
Pasar kripto sendiri sangat sensitif terhadap langkah pemerintah Amerika Serikat karena potensi dampaknya terhadap harga Bitcoin. Ketika pemerintah menjual aset dalam jumlah besar sekaligus, pasokan di pasar meningkat dan sering kali memicu penurunan harga yang cukup signifikan, seperti yang pernah terjadi saat penjualan aset dari pasar gelap Silk Road pada akhir tahun 2024.
Namun, pemerintah kini terikat dengan aturan baru terkait kepemilikan aset digital. Berdasarkan perintah eksekutif Maret 2025, Amerika Serikat telah membentuk Cadangan Bitcoin Strategis yang melarang penjualan aset Bitcoin tertentu, sehingga pergerakan aset kali ini menjadi teka-teki bagi para pelaku pasar.
Data dari Arkham per September mencatat bahwa Amerika Serikat merupakan pemegang Bitcoin pemerintah terbesar di dunia saat ini. Mereka memiliki sekitar 325.000 BTC dengan nilai mencapai USD 27 miliar atau sekitar Rp432 triliun, yang setara dengan 1,6 persen dari total pasokan Bitcoin yang beredar secara global.
Baca juga tulisan lainnya dari Fajar Nugroho
Penulis: Fajar Nugroho
Editor: Beritana Editor