
Perusahaan pembayaran lintas negara, Conduit, resmi mengajukan gugatan hukum terhadap raksasa stablecoin Tether. Langkah ini diambil menyusul pembekuan aset senilai USD 2,76 juta (sekitar Rp43,4 miliar) milik perusahaan tersebut yang tertahan selama lebih dari satu tahun.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York. Dalam berkasnya, Conduit menyebut Tether mengunci dompet kas perusahaan tanpa alasan yang jelas sejak 24 September 2025.
Dompet tersebut berfungsi layaknya rekening bank operasional bagi perusahaan rintisan di bidang teknologi finansial. Menurut Conduit, Tether terus menguasai dana itu sambil menikmati keuntungan bunga dari cadangan aset yang mendukung token tersebut.
Permasalahan ini berawal dari investigasi yang dilakukan oleh Kepolisian Federal Brasil terhadap sebuah perusahaan bernama Onix. Onix diketahui pernah menggunakan platform milik Conduit untuk melakukan transaksi bisnis.
Conduit mengeklaim dompet yang dibekukan baru dibuat pada Mei 2025. Periode tersebut terjadi hampir sebulan setelah Onix menyelesaikan transaksi terakhirnya di platform mereka.
Pihak Conduit menegaskan dana milik Onix tidak pernah tersimpan di dalam dompet tersebut. Bahkan, Kepolisian Federal Brasil menyatakan tidak pernah meminta pembekuan terhadap dompet milik Conduit kepada pihak Tether.
Analisis Conduit menunjukkan keputusan tersebut murni diambil oleh T3 Financial Crime Unit milik Tether. Perusahaan ini tidak memberikan kriteria jelas mengapa tindakan penguncian dana tersebut harus dilakukan.
Dampak dari pembekuan ini sangat dirasakan oleh operasional bisnis Conduit. Dompet yang terkunci tercatat memproses volume transaksi hingga USD 1,1 miliar (sekitar Rp17,3 triliun) hanya dalam kurun waktu empat bulan.
Kondisi likuiditas yang terhambat memaksa perusahaan melakukan pengurangan jumlah karyawan secara signifikan. Selain itu, mereka terpaksa menutup sejumlah kantor cabang untuk menekan pengeluaran operasional.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan tajam terhadap otoritas Tether dalam mengatur aset digital pengguna. Sebelumnya, Tether juga menghadapi gugatan lain tahun ini terkait pembekuan aset senilai USD 42,4 juta (sekitar Rp666,8 miliar).
Di sisi lain, Tether sering dianggap memiliki kekuatan besar untuk menghentikan aliran dana terlarang. Perusahaan tersebut kerap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum untuk memblokir dana yang terindikasi terlibat tindak pidana, seperti kasus peretasan bursa kripto Bitget.
Tekanan politik juga terus menghantui Tether terkait kebijakan mereka dalam mengelola aset. Senator Richard Blumenthal baru-baru ini melontarkan kritik pedas terhadap penggunaan USDT yang dianggap memfasilitasi pengelakan sanksi ekonomi oleh negara seperti Iran.
Tether kini berada dalam posisi yang sulit di mata publik. Keputusan mereka sering kali memicu kontroversi, baik saat melakukan tindakan pembekuan maupun ketika dianggap tidak cukup ketat mengawasi penggunaan mata uang digital mereka di pasar global.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor