Yunani Usulkan Pajak Capital Gains 10 Persen untuk Transaksi Mata Uang Kripto

Pemerintah Yunani resmi mengajukan rancangan undang-undang baru yang menetapkan pajak capital gains sebesar 10 persen atas keuntungan investasi mata uang kripto bagi individu. Kebijakan ini muncul sebagai langkah otoritas fiskal setempat untuk mengisi kekosongan regulasi terkait aset digital yang kian populer di pasar global.
Kementerian Ekonomi Nasional dan Keuangan Yunani telah memublikasikan draf aturan tersebut pada Rabu kemarin. Rencana ini mencakup pengecualian pajak bagi investor yang memperoleh keuntungan tahunan di bawah 500 euro atau sekitar Rp8,5 juta.
Ketentuan tersebut juga menyasar keuntungan dari staking, layanan pinjaman kripto, serta penyediaan likuiditas yang akan dikenakan tarif pajak flat sebesar 10 persen. Pihak kementerian menegaskan bahwa aturan ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku pasar di Yunani.
Terdapat keringanan bagi pemegang aset kripto yang ingin melaporkan keuntungan masa lalu secara sukarela. Mereka diberikan waktu selama 12 bulan setelah undang-undang disahkan untuk melakukan pelaporan tanpa terkena penalti administratif.
Menariknya, pemerintah memutuskan untuk mengecualikan aktivitas pertukaran antar mata uang kripto atau crypto-to-crypto swaps dari beban pajak ini. Kebijakan ini diharapkan tidak mematikan ekosistem perdagangan aset digital yang sedang berkembang pesat di negara tersebut.
Proses konsultasi publik terkait rancangan undang-undang ini akan berakhir pada 22 Oktober mendatang. Kementerian Ekonomi Nasional dan Keuangan Yunani menargetkan pemungutan suara di parlemen dapat dilaksanakan pada pekan pertama November tahun ini.
Langkah Yunani ini menyusul kebijakan serupa yang telah diterapkan oleh sejumlah negara di Uni Eropa. Austria, misalnya, telah memberlakukan pajak sebesar 27,5 persen untuk keuntungan kripto sejak Maret 2022, sementara Prancis menerapkan pajak flat 30 persen sejak akhir 2018.
Di sisi lain, Jerman juga tengah menyusun aturan baru untuk mengenakan pajak flat 25 persen atas keuntungan perdagangan kripto mulai 2028. Saat ini, Jerman masih memberikan kebebasan pajak bagi individu yang menahan aset kripto selama lebih dari 12 bulan.
Langkah Yunani bukan sekadar inisiatif domestik, melainkan bagian dari kewajiban Uni Eropa dalam menerapkan Directive on Administrative Cooperation atau DAC8. Aturan ini mewajibkan pertukaran informasi otomatis antara otoritas pajak nasional terkait transaksi kripto di seluruh wilayah Eropa.
Berdasarkan mandat tersebut, penyedia layanan aset kripto diwajibkan mengumpulkan data transaksi pengguna mulai 1 Januari 2026. Data ini kemudian harus dilaporkan kepada otoritas pajak nasional untuk pertukaran lintas negara yang dijadwalkan tuntas pada September 2027.
Regulasi DAC8 ini mengacu pada standar internasional yang disusun oleh OECD melalui Crypto-Asset Reporting Framework. Yunani telah berkomitmen penuh untuk mengadopsi standar tersebut sejak November 2023 guna meningkatkan transparansi dalam sektor aset digital.
Baca juga tulisan lainnya dari Fajar Nugroho
Penulis: Fajar Nugroho
Editor: Beritana Editor














