Pemerintah Perluas Insentif Pajak Penghasilan untuk Gaji di Bawah Rp10 Juta per 2027

Pemerintah Indonesia resmi memutuskan untuk memperluas cakupan insentif pajak penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah mulai tahun 2027 mendatang.
Kebijakan ini ditargetkan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta setiap bulannya, mencakup seluruh sektor industri yang ada di tanah air.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 30 September 2026. Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung jalannya rapat yang membahas arah kebijakan fiskal tahun depan ini.
Sebelumnya, insentif pajak yang dikenal dengan istilah PPh 21 DTP tersebut hanya menyasar pekerja di sektor padat karya serta pariwisata. Skema ini memungkinkan pemerintah membayarkan pajak penghasilan pekerja melalui perusahaan, sehingga gaji yang diterima karyawan tetap utuh tanpa potongan pajak.
Pemerintah juga mulai mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP agar lebih selaras dengan laju inflasi saat ini. Langkah ini dilakukan agar batas pendapatan yang dikecualikan dari pajak tetap relevan dengan daya beli masyarakat.
Mengenai detail teknisnya, Airlangga menyebut bahwa kementerian terkait sedang menghitung penyesuaian angka tersebut bersama Menteri Keuangan. PTKP berfungsi sebagai ambang batas penghasilan sebelum seseorang dikenakan pungutan pajak oleh negara.
Secara historis, kebijakan insentif pajak ini menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga di tengah tantangan ekonomi global. Pada tahun 2026, cakupan kebijakan tersebut masih dibatasi hanya bagi lima sektor industri tertentu yang dianggap krusial bagi penyerapan tenaga kerja nasional.
Penerima insentif diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan yang terintegrasi dalam sistem perpajakan. Syarat ini mempermudah pemerintah dalam melakukan verifikasi data penerima manfaat secara tepat sasaran.
Di luar kebijakan fiskal, pemerintah berkomitmen melanjutkan program peningkatan kapasitas tenaga kerja melalui pelatihan vokasi dan program magang. Sebanyak 300.000 peserta ditargetkan mengikuti pelatihan vokasi, sementara 150.000 lainnya akan diarahkan masuk ke dalam program magang ketenagakerjaan.
Seluruh inisiatif ini dirancang sebagai paket kebijakan besar dengan alokasi anggaran mencapai Rp31 triliun. Pemerintah meyakini bahwa langkah ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga mencapai target sebesar 6 persen di tahun 2027.
Program-program yang telah berjalan tahun ini dipastikan tetap berlanjut tahun depan sesuai arahan Presiden Prabowo. Konsistensi kebijakan menjadi kunci agar target ekonomi yang telah direncanakan dapat tercapai sesuai jadwal.
Baca juga tulisan lainnya dari Fajar Nugroho
Penulis: Fajar Nugroho
Editor: Beritana Editor










