Indonesia Arahkan Pasar Panel Surya ke Domestik Pasca Tarif Tinggi AS

Pemerintah Indonesia secara strategis mengalihkan fokus pemasaran industri panel surya nasional ke pasar domestik. Langkah ini diambil setelah Amerika Serikat menerapkan tambahan bea masuk yang signifikan, mencapai 114 persen, terhadap produk-produk dari Indonesia.
Pergeseran orientasi pasar ini menjadi respons terhadap kebijakan proteksionisme yang berdampak langsung pada daya saing ekspor panel surya. Dengan optimalisasi serapan produk di dalam negeri, pemerintah berupaya memaksimalkan kapasitas produksi modul surya nasional yang kini mencapai sekitar 11 gigawatt (GW) per tahun, sekaligus mengakselerasi pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di seluruh Indonesia.
“Industri kita untuk solar panel sebelumnya itu kita ekspor ke Amerika. Namun beberapa waktu yang lalu, karena ada pengenaan tambahan bea masuk sampai 114 persen, maka sebenarnya potensi ini, peluang ini bisa kita serap di dalam negeri,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi.
Fokus baru ini tidak hanya menjaga kelangsungan industri, tetapi juga krusial untuk menopang target program pembangunan PLTS berskala besar. Program ambisius ini menargetkan kapasitas 100 GW, yang dirancang untuk menciptakan dampak berganda bagi perekonomian nasional dan keberlanjutan lingkungan.
Jika program PLTS 100 GW ini terealisasi penuh, diproyeksikan akan menyerap 5,5 juta tenaga kerja hijau, berkontribusi pada pemangkasan emisi karbon dioksida sebanyak 140 juta ton, serta menghasilkan penghematan anggaran negara hingga Rp74 triliun setiap tahun.
Elen Setiadi menggarisbawahi urgensi menyelaraskan peningkatan kapasitas pembangkit listrik dengan penguatan sektor manufaktur di dalam negeri.
“Kalau tadi target kita 100 GW itu bisa terjalankan, sebenarnya industri kita juga akan bisa kita kembangkan, dan saat ini potensi kita adalah sudah 11 GW,” imbuh Elen.
Data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunjukkan adanya 34 pabrikan modul surya nasional yang beroperasi. Total kapasitas manufaktur tahunan mereka mencapai 10.994 megawatt peak (MWp), dengan kapasitas maksimum 720 watt peak per modul dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) berkisar antara 40 hingga 55 persen.
Meskipun memiliki kapasitas produksi yang substantial, industri panel surya domestik masih menghadapi sejumlah kendala. Realisasi proyek PLTS yang rendah, regulasi minimum TKDN yang masih membuka celah bagi impor, serta keterbatasan kuota PLTS atap untuk sektor industri adalah beberapa di antaranya.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, khususnya pada rantai pasok dan ketergantungan bahan baku seperti wafer dan ingot, pemerintah mengusulkan berbagai insentif nonfiskal. Usulan ini termasuk pemberian kuota PLTS atap yang lebih besar bagi konsumen yang berkomitmen menggunakan modul surya produksi lokal, sekaligus mendorong kemitraan strategis dengan perusahaan global.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri panel surya nasional, mengurangi ketergantungan pada impor, dan mempercepat transisi energi menuju sumber daya terbarukan. Diversifikasi pasar dan penguatan hilirisasi industri menjadi kunci untuk mencapai kemandirian energi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.
Baca juga tulisan lainnya dari Rizky Pratama
Penulis: Rizky Pratama
Editor: Beritana Editor












