Pemerintah Perluas Insentif PPh Ditanggung Pemerintah Bagi Pekerja di 2027

Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk memperluas pemberian insentif Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atau PPh DTP bagi para pekerja pada tahun 2027 mendatang. Kebijakan ini menyasar seluruh pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan, tanpa membatasi pada sektor usaha tertentu.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 30 September 2026. Pertemuan tingkat tinggi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kunci di kabinet pemerintahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memimpin jalannya pembahasan kebijakan fiskal tersebut. Turut hadir dalam forum tersebut Menteri Keuangan Suahasil Nazara, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.
Danantara merupakan institusi pengelola investasi pemerintah atau sovereign wealth fund Indonesia yang berfungsi mengonsolidasikan aset negara agar lebih produktif. Kehadiran pemimpin lembaga ini dalam rapat tersebut mengindikasikan keterlibatan sektor investasi dalam mendukung stabilitas ekonomi nasional melalui penyesuaian kebijakan perpajakan.
Airlangga mengonfirmasi bahwa program insentif ini merupakan kelanjutan dari skema bantuan yang sebelumnya telah diterapkan pemerintah. Ia menargetkan bantuan ini dapat dirasakan manfaatnya oleh jutaan tenaga kerja di tanah air.
Pemerintah menetapkan sasaran penerima manfaat sebanyak 7,5 juta pekerja di seluruh Indonesia. Airlangga menegaskan bahwa tahun depan, akses terhadap keringanan pajak ini tidak lagi dibatasi oleh jenis industri.
Pelaksanaan insentif PPh Pasal 21 DTP selama ini memang tergolong selektif. Sebelumnya, fasilitas ini hanya difokuskan pada sektor industri padat karya dan pariwisata yang memang paling terdampak oleh fluktuasi ekonomi global.
Perluasan cakupan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang dinamis. Dengan menanggung beban pajak penghasilan pekerja, pemerintah berharap arus kas rumah tangga dapat terjaga agar konsumsi tetap stabil.
Selain perluasan cakupan penerima insentif, pemerintah juga sedang menyusun penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Kebijakan ini dilakukan agar nilai ambang batas pajak selaras dengan laju inflasi yang terjadi di masyarakat.
Penyesuaian angka PTKP sendiri berdampak langsung pada jumlah penghasilan wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban menyetor pajak penghasilan ke kas negara. Hingga saat ini, Kementerian Keuangan masih melakukan perhitungan teknis untuk menentukan angka yang paling ideal.
Langkah sinkronisasi antara insentif pajak dan penyesuaian PTKP diharapkan mampu memberikan efek ganda bagi ekonomi domestik. Kebijakan ini dipandang sebagai upaya untuk memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pekerja berpenghasilan menengah ke bawah guna menghadapi tantangan biaya hidup yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Baca juga tulisan lainnya dari Putri Rahayu
Penulis: Putri Rahayu
Editor: Beritana Editor











