FPI Resmi dilarang Pemerintah, PW GP Ansor Jatim Siap Menerima Anggotanya
Gus Syafiq juga menjelaskan bahwa pihaknya membuka pintu ini bukan untuk basa basi, dikarenakan sebelumnya kami telah menerima anggota FPI untuk bergabung dengan kami.

Beritana, Bangkalan -  PW GP Ansor Jawa Timur menyampaikan bahwa mereka siap untuk menerima anggota ormas Front Pembela Islam yang baru dilarang pemerintah tersebut, Hal itu disampaikan dalam acara Haul Gusdur ke-11 yang diiadakan di kantor PWNU tersebut.


Gus Syafiq Syauqi yang merupakan ketua GP Ansor Jawa menyampaikan itu semua pada hari Rabu, [30/12/2020]. '' ya kita sangat membuka pintu bagi anak, apalagi bagi para teman FPI yang sebenarnya sama dengan Ahlusunnah Wal jamaahnya Imam Syafi'i ''. 


Beliau juga menambahkan bahwa seharusnya kita bisa bergandengan tangan dengan mereka dan membangun negeri ini serta melupakan masa lalu dan fokus menatap masa depan.


Gus Syafiq juga menjelaskan bahwa pihaknya membuka pintu ini bukan untuk basa dasar, karena sebelumnya kami telah menerima anggota FPI untuk bergabung dengan kami. '' Sudah pernah ada. itu tepatnya di sampang madura, yang dulunya merupakan anggota FPI bergabung lalu menjadi anggota Ansor ''.


Setelah ditanyakan tanggapan perihal pembubaran FPI? Gus Syafiq enggan mengomentari tentang hal tersebut. Namun beliau hanya menyatakan bahwa hal itu mengingatkan kita pada Gus Dur yang selalu mengusung isu kemanusiaan dimasa hidupnya.


Terkait pembubaran ini kami tidak bisa berkomentar banyak, yang jelas ini adalah momentum untuk kembali mengingat pemikiran Gus Dur tentang humanisme, menghargai seluruh agama, ras dan bangsa dan menjadikan kemanusiaan diatas segala galanya '' ujarnya.



Sekali lagi momentum yang tepat untuk mengenang Gus Dur, jadi kami berharap sahabat FPI yang juga merupakan anak bangsa untulk bersama menjadikan momentum ini untuk mempererat tali persaudaraan '' pungkas Gus Syafiq.



FPI telah resmi masuk dalam organisasi terlarang dan pemerintahan menindak seluruh kegiatan yang terkait dengan organisasi tersebut keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan bersama dibawah kementrian Polhukam. Ormas tersebut tidak memenuhi syarat karena AD / ART mereka bertentangan dengan undang undang Pasal 2 nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Dengan begitu FPI sudah terdaftar sejak mereka tidak menyertakan surat yang tercatat di kemendagri.

What's your reaction?

Facebook Conversations