Nadiem Ancam Setop BOS ke Sekolah Pelanggar SKB Seragam Agama

Beritana, Bangkalan - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan pemerintah daerah maupun sekolah negeri yang melanggar aturan seragam dan atribut dengan kekhususan agama akan diberikan sanksi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani pada siang ini. Dalam SKB itu, sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang penggunaan seragam dan atribut terkait agama.
"Jika terjadi pelanggaran ada beberapa sanksi yang bisa diberikan pada pihak yang melanggar," ucapnya, hari Rabu (3/2).








