Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 809 M

Nadiem Makarim dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda uang pengganti senilai Rp 809.597.125.000 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni lalu. Vonis tersebut berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Untuk memastikan eksekusi uang pengganti tersebut, majelis hakim memberikan beberapa rekomendasi. Salah satunya adalah penyitaan harta pribadi Nadiem, khususnya kepemilikan sahamnya di PT GoTo GoJek-Tokopedia Tbk, serta aset lainnya di lembaga keuangan domestik.













