Patgulipat Ketum Abe, Kader Ilegal Masuk Struktur PB PMII
Pengurus Besar PMII telah usai menggelar pengukuhan jajaran kepengurusan pada Sabtu (26/06/2021) kemarin....
Sumber: Pikiran Rakyat

Beritana, Jakarta - Pengurus Besar PMII telah usai menggelar pengukuhan jajaran kepengurusan pada Sabtu (26/06/2021) kemarin. Pengukuhan yang digelar di Balai Sarbini Jakarta secara virtual itu menyisakan perdebatan yang meruncing antara pro dan kontra berkait dengan masuknya nama Ahmad Jauhar Fikri dalam Pengurus PB PMII Periode 2021-2024 yang merupakan mantan ketua PMII Surabaya Selatan (SS) Periode 2017-2018. 

Sebelumnya Ahmad Jauhar Fikri mengikuti Pelatihan Kader Nasional (PKN) pada 11 Juni 2021 yang disinyalir hanya sebagai prasyarat menjadi Pengurus Harian PB PMII. Patut diduga Ahmad Jauhar Fikri dan Pelaksana PKN, dalam hal ini PB PMII melanggar Peraturan Organisasi (PO) hasil Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) Boyolali tahun 2019.

Dalam BAB VI tentang Pedoman Teknis Kaderisasi Formal PMII pasal 17 Point C, menyatakan bahwa peserta yang akan mengikuti PKN harus mendapatkan surat rekomendasi dari Cabang atau PKC asal. Secara struktural dan administrasi posisi PMII Cabang Surabaya Selatan (SS) tidak tercatat di tingkatan Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Timur dan Pengurus Besar (PB) PMII. 

Berdasarkan Surat resmi PB PMII yang ditandatangani Ketua Umum PB PMII Hery Haryanto Azumi dan Sekretaris Jenderal Muhammad Rodli Kaelani tertanggal 16 Maret 2007 dengan nomer surat 0244.PB-XVI.01-0224.A-1.3.2021 tentang Sikap PB PMII terhadap PMII IAIN Sunan Ampel menjelaskan bahwa PB PMII tidak bisa mengakui dan mensahkan secara organisatoris keberadaan PMII Surabaya Selatan, baik untuk menjadi cabang persiapan maupun definitif. PMII IAIN Sunan Ampel tetap termasuk wilayah PMII Cabang Surabaya seperti selama ini, kecuali Surabaya Selatan resmi menjadi wilayah administrasi tersendiri.

Jadi, kebijakan Ketua Umum PB PMII, Muhammad Abdullah Syukri bertentatangan dengan AD/ART PMII BAB VIII Tentang Susunan Pengurus, Tugas, Wewenang, dan Persyaratan Pengurus Pasal 18 Ayat 9. Sikap inkonstitusional tersebut sangat berbahaya bagi masa depan organisasi karena berpotensi menjadi bom waktu bagi organisasi kemahasiswa terbesar di republik ini.

Beritana
Official Verified Account

Beritana adalah platform media yang menyajikan berita, informasi, infografis, dan video dengan gaya yang segar dan menarik. Fokus pada suara anak muda, menghadirkan konten yang mudah dibaca dan enak dinikmati, memastikan informasi yang relevan dan up-to-date selalu dalam genggamanmu.

What's your reaction?

Facebook Conversations