Analisis Harga Emas Antam 28 September 2026: Proyeksi Fluktuasi Pasar

Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk diprediksi bergerak fluktuatif pada perdagangan Senin, 28 September 2026.
Pergerakan nilai logam mulia domestik ini diperkirakan akan menguji level support serta resistance terdekat di tengah dinamika pasar global dan nasional.
Direktur PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi, menyebutkan bahwa batas bawah atau support pertama emas Antam berada di angka Rp 2.643.000 per gram. Jika tekanan jual terus berlanjut, level support kedua diproyeksikan menyentuh angka Rp 2.520.000 per gram.
Sebaliknya, peluang penguatan harga tetap terbuka jika emas batangan mampu menembus hambatan teknikal tertentu.
Menurut Ibrahim, momentum kenaikan harga dapat dimulai apabila emas Antam berhasil menanjak melewati level Rp 2.673.000 per gram. Jika tren positif ini terus berlanjut, ia memperkirakan target resistance kedua akan berada pada posisi Rp 2.720.000 per gram.
Proyeksi ini muncul setelah adanya lonjakan harga pada Sabtu, 26 September 2026.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam mencatatkan kenaikan sebesar Rp 23.000 sehingga menetap di harga Rp 2.613.000 per gram. Kenaikan dengan nominal serupa juga terjadi pada harga buyback yang kini berada di posisi Rp 2.438.000 per gram.
Seluruh transaksi penjualan kembali atau buyback tetap mengikuti koridor hukum yang berlaku. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Masyarakat perlu memahami bahwa terdapat beban pajak dalam setiap transaksi emas batangan. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), transaksi buyback di atas Rp 10 juta akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Bagi investor yang tidak memiliki NPWP, potongan pajak tersebut lebih besar, yakni mencapai 3 persen dari total nilai buyback. Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, besaran PPh 22 ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi individu tanpa NPWP.
Kebijakan pemotongan pajak ini dilakukan langsung dari nilai total transaksi yang diterima nasabah. Kedisiplinan pemenuhan kewajiban perpajakan ini menjadi komponen utama dalam setiap transaksi logam mulia resmi di Indonesia.
Investor diharapkan mencermati data teknikal tersebut sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi jual maupun beli. Volatilitas yang diprediksi terjadi pada hari Senin menuntut ketelitian dalam menentukan waktu yang tepat untuk mengoptimalkan aset fisik emas.
Baca juga tulisan lainnya dari Nadia Safitri
Penulis: Nadia Safitri
Editor: Beritana Editor











