Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Pembakar Hutan di Sembilan Polda

Jajaran Bareskrim Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sembilan wilayah Polda. Penetapan ini merupakan langkah tegas aparat penegak hukum yang difokuskan pada upaya menekan modus operandi pembakaran lahan untuk kepentingan ekonomi.
Para pelaku yang kini berstatus tersangka ini diduga kuat sengaja membakar lahan. Tindakan tersebut dilakukan demi menekan biaya operasional yang harus dikeluarkan dalam proses pembentukan perkebunan baru, sebuah motif berulang yang kerap ditemui dalam kasus karhutla di Indonesia.
Pengusutan perkara karhutla ini dilaksanakan melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif oleh kepolisian. Penindakan hukum difokuskan pada area-area yang terdampak cukup parah di berbagai daerah, menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik ilegal ini.
Baca Juga:
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Cair 2,6 Ton & Rokok Ilegal
- Dampak Video Pendek pada Otak: 70 Studi Ungkap Penurunan Fokus
- Bapanas Gelontorkan Rp370 Miliar Bantuan Pangan untuk Korban Bencana NTT
“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, pada Minggu (23/8/2026).
Hingga saat ini, kepolisian secara keseluruhan telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait berbagai insiden karhutla yang terjadi. Wilayah hukum yang menangani kasus-kasus ini tersebar luas, meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, hingga Kalimantan Utara.
Baca juga tulisan lainnya dari Putri Rahayu
Penulis: Putri Rahayu
Editor: Beritana Editor

















