Bursa Kripto OKX Raih Pendanaan Baru dengan Valuasi Capai USD 25 Miliar

Bursa mata uang kripto global, OKX, baru saja mengumumkan keberhasilan mereka dalam menggalang dana segar dari para investor serta mitra strategis yang telah ada sebelumnya.
Perusahaan menegaskan bahwa suntikan modal ini dilakukan dengan penilaian valuasi mencapai USD 25 miliar atau setara dengan Rp395 triliun. Meskipun angka valuasi diungkap ke publik, pihak manajemen bursa memilih untuk tidak membuka nominal investasi yang disetorkan dalam putaran pendanaan kali ini.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari putaran investasi yang sebelumnya telah diumumkan pada Maret lalu. Kala itu, OKX mendapatkan pendanaan sebesar USD 200 juta atau sekitar Rp3,16 triliun dari Intercontinental Exchange, perusahaan induk yang mengelola New York Stock Exchange.
Sederet nama besar turut berpartisipasi dalam putaran pendanaan terbaru ini. Beberapa di antaranya adalah SC Ventures, unit investasi dari bank raksasa Standard Chartered, serta firma riset teknologi Qube Research & Technologies.
Selain itu, perusahaan teknologi pembayaran Ripple dan penerbit stablecoin Circle juga ikut serta dalam suntikan modal tersebut. Partisipasi berbagai lembaga keuangan tradisional ini menunjukkan ketertarikan pasar terhadap integrasi aset digital dalam sistem keuangan yang lebih luas.
CEO sekaligus pendiri OKX, Star Xu, mengungkapkan bahwa dana segar ini akan digunakan untuk mendukung transisi perusahaan. Mereka berencana bertransformasi menjadi platform teknologi keuangan global yang lebih luas cakupannya.
Visi perusahaan adalah memadukan teknologi kripto dengan standar tinggi yang biasa diharapkan pengguna dari lembaga keuangan konvensional. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan dan transparansi aset digital.
Sehari sebelum pengumuman ini, OKX bersama Intercontinental Exchange telah mengajukan dokumen penting kepada Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat atau US SEC. US SEC sendiri merupakan badan regulator pemerintah federal Amerika Serikat yang mengawasi perdagangan sekuritas dan bursa efek.
Pengajuan tersebut bertujuan untuk meluncurkan platform perdagangan saham berbasis token atau tokenized stock trading. Mereka memanfaatkan pengecualian inovasi baru yang ditetapkan oleh otoritas pengawas untuk menguji model bisnis ini di pasar domestik Amerika Serikat.
Strategi ekspansi OKX ini dipandang sebagai upaya serius dalam menembus pasar finansial tradisional. Dengan dukungan institusi besar seperti Standard Chartered dan ICE, bursa ini berupaya memperkuat posisinya di tengah regulasi kripto yang kian ketat di berbagai yurisdiksi global.
Kondisi pasar kripto yang fluktuatif tidak menyurutkan langkah perusahaan untuk terus menarik minat investor institusional. Bagi para pelaku pasar di Indonesia, pergerakan dana besar ini sering kali menjadi indikator utama bagaimana arus modal asing mulai mengalir masuk ke sektor teknologi finansial global secara lebih terukur.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor










