views

Beritana, Bangkalan - Program Keluarga Harapan (PKH) Yang diluncurkan oleh pemerintah untuk memberikan bantuan ke sejumlah kelompok, Contohnya penyandang disabilitas, anak usia dini, ibu yang sedang hamil, serta lansia yang usianya ke atas 70 tahun sampai anak sekolah.
Kementerian Sosial menyebutkan bahwa anak usia dini akan mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar 3 juta hal tersebut diungkapkan oleh kementerian sosial di akun Instagram resminya.
Bantuan yang akan diberikan pemerintah tersebut akan melalui empat tahap dalam satu tahun diantaranya, Januari, April, Juli, dan Oktober.
Kemudian seluruh bantuan tersebut akan disalurkan melalui Himpunan Bank milik negara (Himbara) seperti PT Bank Rakyat Indonesia TBK (BRI), PT Tabungan Negara TBK (BTN), PT Bank Negara Indonesia TBK (BNI), dan PT Mandiri.
Dalam PKH ini Lanjut Usia 70 tahun ke atas akan mendapatkan Rp 2,4 juta, serta para penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta, dan juga ibu hamil akan mendapatkan Rp 3 juta.
Selanjutnya anak sekolah akan SD/MI/Sederajat akan mendapatkan bantuan Rp 900 ribu. Setelah itu SMP/Mts/Sederajat Rp 1,5 juta. Sedangkan SMK/MA/Sederajat akan mendapatkan Rp 2 juta.
Facebook Conversations