Ci Mehong Tempuh Jalur Hukum Penuh dalam Kasus Perubahan Konten Digital

Tjioe Nofia Handayani, yang dikenal sebagai Ci Mehong, pebisnis kuliner Donatlabu, secara tegas menolak opsi penyelesaian damai atau keadilan restoratif dalam kasus dugaan pengubahan konten elektronik yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Keputusan ini diambil setelah serangkaian upaya komunikasi, meliputi satu surat klarifikasi dan tiga kali somasi, tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak terlapor.
Perkara yang kini ditangani oleh Reserse Siber Polda Metro Jaya ini bermula dari penayangan konten pada bulan Juli 2026, yang kemudian diikuti laporan resmi polisi bernomor LP/B/6214/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 21 Agustus 2026.
Tim kuasa hukum Ci Mehong menegaskan bahwa proses hukum penuh menjadi satu-satunya jalan untuk menyelesaikan kasus yang didasarkan pada Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut.
Penyelidikan atas kasus ini terus berlanjut dengan jadwal pemeriksaan saksi korban yang telah ditetapkan pada 28 September 2026.
"Karena kita sudah mencoba untuk melayangkan empat surat ya. Surat yang pertama adalah klarifikasi, surat yang kedua adalah somasi kesatu, dua, dan juga tiga gitu," ujar Andri Budiman, kuasa hukum Ci Mehong.
Ia menambahkan, upaya persuasif melalui surat-surat tersebut dinilai sudah lebih dari cukup, sehingga tidak ada lagi ruang bagi keadilan restoratif (RJ) selain menempuh proses hukum yang berlaku.
Selain fokus pada dugaan pengubahan konten, pihak pelapor juga mempertimbangkan pengembangan perkara ke pasal pencemaran nama baik, yakni Pasal 27 UU ITE.
Langkah ini ditempuh mengingat unggahan konten tanpa izin tersebut dinilai berdampak langsung pada penurunan jumlah pengikut serta penonton di akun media sosial milik Ci Mehong.
"Iya, jadi Pasal 32 Undang-Undang ITE. Dan lewat Pasal 32 ini nanti kita akan masuk ke dalam suatu pengembangan ya, untuk Pasal 27-nya, yaitu pencemaran nama baiknya," jelas Andri Budiman.
Tim hukum menyoroti bahwa kerugian yang dialami Ci Mehong tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga immateriil yang secara signifikan mengganggu konsentrasi dan fokus kerja pebisnis tersebut.
Penyebaran konten digital itu dianggap menyita waktu, memicu tekanan mental, serta mengganggu berbagai jadwal kegiatan operasional bisnis yang telah dirancang sebelumnya.
"Proses pengembangannya itu adalah bagaimana nanti pencemaran nama baik yang berakibat suatu kerugian untuk Ci Mehong. Secara follower-nya dia rugi ya karena turun ya, yang kedua kerugian juga untuk viewer ya, untuk yang melihat semua, ya itu juga rugi juga," kata Andri Budiman.
Ci Mehong sendiri menyatakan bahwa keberadaan rekam jejak digital dari konten masa lalu yang disebarkan kembali tanpa izin sangat mengganggu ketenangan pribadi dan kelangsungan usahanya.
"Kerugiannya… kerugian secara materil terus… tapi sebenarnya lebih ke… saya immateril ya, yang tidak bisa kita ceritakan… stres lah sayanya," ungkap Ci Mehong, pebisnis kuliner Donatlabu.
Ia menambahkan bahwa meskipun konten tersebut telah lama, jejak digitalnya tetap ada dan menimbulkan dampak yang berkelanjutan.
Melalui laporan polisi ini, Ci Mehong berharap dapat memberikan efek jera kepada pihak terlapor sekaligus pelajaran berharga bagi pengguna media sosial agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam mengunggah atau menyebarkan konten.
"Saya melapor ini supaya… supaya dia ada satu ini… berbijaklah pakai sosial media gitu. Jangan sembarangan," tegas Ci Mehong.
Baca juga tulisan lainnya dari Sarah Kusuma
Penulis: Sarah Kusuma
Editor: Beritana Editor
-af2f7.webp)







