Edarkan Dolar Palsu, Wartawan Media Online Ini Diringkus Polisi
“Tersangka berinisial KR, dia ini bekerja sebagai wartawan di media online,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto.

Beritana, Tangerang - Seorang wartawan media online berhasil diringkus anggota Satreskrim Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota dan menjadi tersangka peredaran mata uang palsu. 

Tersangka pencetak mata uang dolar palsu berinisial KR ini ditangkap di Jalan Raya Salembaran RT 03/RW 08, Desa Salembaran Jati, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Demikian dilaporkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto pada Rabu, 22 Juli 2020.

Baca juga: Gubernur Jatim Ajak Jaringan GUSDURian Edukasi Masyarakat Gunakan Masker

“Tersangka berinisial KR, dia ini bekerja sebagai wartawan di media online,” katanya sebagaimana dikutip Beritana.com dari PMJ News. 

Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, KR sudah melakukan aksinya tersebut sejak 2018.

Ia bekerja sama dengan warga negara Kamerun (PR) yang saat ini masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Sebut Kue Tak Islami, Klepon Trending di Twitter

“Di tahun 2020 ini, PR kembali menghubungi KR dan akhirnya mereka mencoba membuat kembali uang palsu pecahan 100 dolar Amerika,” tuturnya. 

Dari hasil penangkapannya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6.800 lembar dolar palsu pecahan USD100 atau jika dikonversi ke dalam rupiah senilai Rp9,8 miliar.

“Sementara pelaku tunggal, ada beberapa jaringan dari pelaku lain yang kemudian menurut tersangka adalah WNA Kamerun, akan kita dalami,” tandasnya.

Baca Juga: Lafal Niat dan Keutamaan Puasa Arafah

Kapolres mengungkapkan, tersangka KR mengaku baru dua kali melakukan transaksi penukaran Dolar palsu tersebut ke Rupiah di Money Changer. 

“Sudah berhasil dua kali, pertama 200 dolar, kedua 300 dolar dan itu tersangka tukar sendiri dan bisa dicairkan dalam bentuk Rupiah di money changer,” tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 224 KUHP Subs Pasal 245 KUHP tentang peredaran mata uang palsu.

Adapun ancaman hukumannya berupa kurungan penjara paling lama 15 tahun.***

Suci Nurzannah Efendi
Official Verified Account

Helloo nice to meet you!

What's your reaction?

Facebook Conversations