Sebagai respon, asosiasi ini telah melakukan pendataan komprehensif terkait jumlah jemaah dan lokasi titik masalah untuk memudahkan koordinasi. Mereka juga membentuk kanal komunikasi khusus bagi setiap tour leader guna memastikan mekanisme eskalasi berjalan lancar di lapangan.
Dialog intensif kini tengah dibangun bersama Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Perhubungan, serta pihak maskapai terkait. Langkah ini bertujuan untuk memperpendek celah informasi yang seringkali tersumbat dalam mekanisme pembelian tiket melalui wholesaler.
Terdapat dorongan bagi pemerintah untuk segera membentuk Crisis Coordination Center Umrah. Unit ini diharapkan menjadi wadah integrasi data dari AirNav, pengelola bandara, hingga asosiasi PPIU agar setiap perubahan status penerbangan dapat segera diakses oleh seluruh pihak.
Lebih jauh, HIMPUH menegaskan urgensi adanya protokol permanen dalam penanganan keadaan kahar atau force majeure di masa mendatang. Protokol tersebut harus mencakup pembagian tanggung jawab biaya akomodasi dan perlindungan asuransi yang jelas bagi jemaah.
Para penyelenggara perjalanan diminta untuk tetap memastikan kesiapan data manifest serta kontak darurat 24 jam bagi setiap tour leader. Langkah ini diambil untuk meminimalisir penyebaran informasi yang simpang siur serta menjamin hak-hak jemaah tetap terjaga meski dalam situasi darurat.