Klarifikasi Menkeu Purbaya: Pajak Kontrakan Bukan Jenis Baru

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada upaya khusus mengejar pajak pemilik kontrakan, melainkan penegasan aturan yang sudah ada. Pemerintah berencana memperluas basis pajak penghasilan sewa properti untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa tarif baru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara gamblang menyatakan tidak ada perintah untuk memungut pajak secara spesifik dari pemilik rumah kontrakan. "Enggak ada secara khusus kita akan mengejar (pajak) kontrakan begitu. Enggak ada perintah seperti itu," ujarnya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Ia melanjutkan, pungutan pajak pada dasarnya otomatis dikenakan saat seseorang memperoleh penghasilan atau pendapatan. Hal ini merupakan bagian dari proses bisnis yang normal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun telah menegaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah atau bangunan telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan berlaku saat ini.
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Wacana pemajakan pemilik rumah kontrakan ini mencuat saat Konsultasi Publik RUU APBN 2027 yang ditayangkan secara daring.
Dalam acara tersebut, pemerintah menyatakan akan memperluas basis pajak di tahun 2027. Sektor dan kelompok masyarakat yang selama ini dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban pajaknya menjadi sasaran, termasuk pemilik properti yang menyewakannya.
Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, menuturkan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif. Optimalisasi dilakukan melalui perluasan basis dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, di antaranya dengan menyasar pemilik rumah lebih dari satu yang dijadikan sumber penghasilan tambahan.
Pemerintah berencana memperkuat sinergi dengan berbagai instansi guna memperoleh data yang lebih komprehensif. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan secara menyeluruh. Dengan demikian, fokusnya adalah pada penegakan aturan yang sudah ada dan perluasan basis data.
Baca juga tulisan lainnya dari Beritana Update
Penulis: Beritana Update
Editor: Beritana Editor












