Mahasiswa UIN Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK soal Anggaran Pendidikan dalam APBN 2026

Jakarta — Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta Peduli Pendidikan menyerahkan dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Dokumen tersebut diserahkan sebagai bentuk partisipasi konstitusional mahasiswa dalam memberikan pandangan hukum kepada MK terkait pengelompokan anggaran pendidikan yang dinilai memiliki implikasi terhadap pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan.
Aliansi yang terdiri dari berbagai organisasi dan lembaga kemahasiswaan di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyatakan penyusunan amicus curiae dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masukan dari mahasiswa UIN Jakarta.
Ketua Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Ketua Tim Perumus Amicus Curiae, Muhammad Ezra Suhaeri, mengatakan mahasiswa memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk mengawal kebijakan publik agar tetap berada dalam koridor konstitusi.
“Kami melihat perlunya mahasiswa untuk menindaklanjuti dan terus mengawal isu UU APBN ini sampai tuntas. Kami menyerahkan dokumen ini sebagai bentuk pertimbangan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi dari pandangan kami sebagai mahasiswa di lapangan agar dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya,” ujar Ezra dalam keterangan tertulis, Minggu (6/7/2026).
Menurut Ezra, pengajuan amicus curiae tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mahasiswa, kata dia, mendorong agar pembiayaan program tersebut ditempatkan pada fungsi anggaran yang sesuai dengan prinsip konstitusi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan negara yang baik.
Baca juga tulisan lainnya dari Zayyan GA
Penulis: Zayyan GA
Editor: Beritana Editor











