Eks Karyawan NCS Divonis Penjara Usai Hapus 180 Server Perusahaan Senilai Rp11 Miliar

Seorang mantan pegawai perusahaan teknologi NCS asal India, Kandula Nagaraju, divonis hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan oleh pengadilan di Singapura.
Pria berusia 39 tahun tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perusakan sistem perusahaan dengan cara menghapus 180 server virtual setelah kontrak kerjanya dihentikan. Tindakan tersebut memicu kerugian finansial yang ditaksir mencapai S$918.000 atau setara dengan Rp11,1 miliar bagi perusahaan.
Berdasarkan catatan pengadilan, pemutusan hubungan kerja terhadap Kandula terjadi pada Oktober 2022 dengan alasan kinerja yang dinilai kurang memuaskan. Ia kemudian resmi berhenti bekerja pada 16 November 2022. Kandula mengungkapkan kekecewaannya di ruang sidang karena merasa telah memberikan kontribusi optimal selama bergabung di NCS.












