views
Beritana, Pasuruan - Pengurus KOPRI PMII Cabang Pasuruan tak pernah henti menyoroti penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan. Setelah menggelar audiensi bersama gugus tugas, pada Rabu (24/06) yang dinilai tak terlihat perkembangannya atas poin-poin rekomendasi yang disampaikan, kini mereka melakukan hearing bersama pansus DPRD.
Mereka menuntut gugus tugas menerapkan protokol komunikasi publik sesuai intruksi presiden agar menciptakan masyarakat yang tenang dengan menyampaikan keseriusan pemerintah dan agar DPRD memperkuat pengawasan terhadap penyesuaian APBD 2020 untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan, Senin (27/7).
Ketua KOPRI Cabang Pasuruan, Zumrotun Nafisah menilai legislatif kehilangan taring dan abai terhadap tugasnya sebagai lembaga pengawasan. "Tidak ada satupun perundang-undangan yang melemahkan fungsi pengawasan legislatif, kalaupun ada berarti mereka sendiri yang melemahkan diri," terangnya saat di konfirmasi melalui sambungan seluler.
Lebih lanjut icha sapaan akrabnya, menjelaskan UU Nomor 30 tahun 2014 sudah gamblang dapat mematahkan asumsi bahwa DPR tidak leluasa menjalankan fungsi pengawasan dalam kondisi darurat dan/atau bencana alam karena terhambat regulasi. Diskresi bisa dilaksanakan dengan tujuan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum, tapi harus memenuhi syarat tetap berdasar pada perundang-undangan dan AUPB. Hal ini juga diperjelas dalam SKB mendagri dan Menkeu poin kedua belas, bahwa DPR agar melakukan pengawasan.
"Gimana bisa tau ada penyalahgunaan wewenang atau tidak, kalo DPR lemah dalam pengawasannya. Pembuat UU kok gak paham perundang-undangan. Selama ini kerjanya ngapain? apa cuman D3 aja (Datang, Duduk, Duit)," tegasnya.
Dalam pokok bahasan, KOPRI berharap DPRD juga turut meninjau kembali pelaksanaan penanganan Covid-19 utamanya terkait peningkatan pasien positif di Kabupaten Pasuruan.
"Bukan karena tracing dan tracking yang masif, tapi SOP yang dijalankan juga tidak jelas sampai hari ini. Jika masa inkubasi pasien itu 14 hari, harusnya pasien Covid-19 pada hari ke-15 itu sudah jelas statusnya meninggal/sembuh. Analisa data statistik pada rentang tanggal 01 sampai 14 juli itu kami temukan ada ketimpangan sebanyak 113 orang tidak jelas. Semoga ini bukan data ghaib," ungkapnya.
Perihal program Jaring Pengaman Sosial, KOPRI menilai pemerintah belum sepenuhnya merealisasikan bantuan padat karya tunai pada masyarakat terdampak non-DTKS. Pasalnya di titik tertentu bantuan itu tidak merata dirasakan, seperti guru honorer pada sektor pendidikan dan pekerja non formal lainnya (sopir angkutan, ojek pangkalan, korban karyawan PHK). Kalaupun sudah terealisasi, kepada siapa, bantuannya berupa apa, bagaimana distribusinya sampai hari ini tidak ada transparansi dari Pemkab.
"Jangan biarkan publik menduga-duga. Banyak yang perlu diawasi, kalau bukan ke legislatif mau mengadu kemana lagi? lembaga perwakilan rakyat harusnya menjadi representasi rakyat, jangan pas mau pemilu saja mencari dukungan rakyat," ujarnya.
M. Zaini, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan mengapresiasi atas penyampaian analisa kebijakan penanganan Covid-19 oleh KOPRI. Pihaknya berterima kasih atas dorongan dan dukungan terhadap kinerja legislatif "terkait masukan KOPRI akan kami tindak lanjuti kepada gugus tugas agar direalisasikan dan kami juga akan meminta penjelasan terkait hasil tugasnya," sambung dia.
KOPRI pasuruan tetap komitmen akan memantau kinerja gugus tugas dan keseriusan DPRD dalam pengawasan penanganan Covid-19.
"Siapapun jangan main-main dalam keadaan darurat seperti ini. Ingat sejarah gerakan civil society 1998 dari mahasiswa dapat mendobrak sistem orba terkuat saat itu," pungkas Icha.
Facebook Conversations