views
Beritana, Bangkalan - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) itu bukan berarti pemerintah anti ormas Islam dan anti Islam, terbukti hingga saat ini ormas ormas Islam masih eksis dan ada serta masih bisa beraktivitas di Indonesia.
"Kalau pemerintah anti Islam, organisasi lain tidak akan ada. Sehingga masih banyak organisasi, ada sekitar 80-an organisasi Islam yang masih tetap berjalan" kata Marsudi Syuhud yang merupakan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul ulama di Jakarta Minggu,(3/1/2021).
Marsudi syuhud menilai bahwa pembubaran ormas FPI dikarenakan tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum sebagai ormas. Jika ormas itu mempunyai legal standing maka dirinya meyakini tidak akan dibubarkan.
Melihat dari sisi lain Marsudi Syuhud juga sepakat dengan alasan pemerintah membubarkan FPI dikarenakan bersebrangan dan bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara. dengan demikian pembubaran organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq itu bukan dikarenakan berbasis Islam.
"Kalua dikarenakan Islam atau tidak maka yang lain akan bubar juga, banyak ormas Islam yang lebih tua umurnya daripada Indonesia" Imbuh Marsudi.
Menurutnya kedepan pemerintah perlu berdialog dengan semua Ormas Itu semua untuk memastikan apakah berjalan sesuai dengan Pancasila apa tidak.
"Menjadikan yang ujung kanan dan ujung kiri diketengahkan itu disebut tawassuth atau tawajul, tawassatiyah semuanya ke tengah" ujar Marsudi.
FPI tercatat sudah sejak 20 Juni 2019 tidak mempunyai legal standing dikarenakan tidak memenuhi standar serta banyak terlibat dalam kasus hukum.
Facebook Conversations