Pemerintah Pastikan BUK Migas Langsung di Bawah Presiden: Reformasi Tata Kelola Hulu Migas

Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan status kelembagaan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) akan berada langsung di bawah wewenang Presiden. Keputusan strategis ini merupakan bagian integral dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang tengah disiapkan, dengan tujuan memperkuat tata kelola sektor hulu migas nasional.
Penegasan posisi BUK Migas ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, usai Rapat Paripurna Dewan Energi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (17/9/2026).
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) kepada sejumlah menteri. Surpres tersebut menginstruksikan pembahasan RUU Migas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menandakan keseriusan pemerintah dalam mereformasi sektor energi.
BUK Migas dirancang untuk mengambil alih peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sekaligus memegang kuasa usaha pertambangan. Pergeseran ini diharapkan membawa efisiensi dan kecepatan dalam pengambilan keputusan operasional serta kebijakan strategis.
“Yang tidak kalah pentingnnya, arahan Bapak Presiden, kaitannya dengan rancangan Undang-Undang Migas yang dilaporkan oleh Dewan Energi Nasional, bahwa kita akan memperkuat dengan lembaga ini akan berada langsung di bawah Presiden,” ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Menteri Bahlil menambahkan, kementerian teknis siap mengimplementasikan seluruh petunjuk yang diputuskan oleh Kepala Negara. Hal ini menunjukkan komitmen penuh dalam penataan kelembagaan sektor energi tersebut.
Menurutnya, penegasan garis komando BUK Migas langsung di bawah Presiden telah final dalam pembahasan internal pemerintah. Konsekuensi dari keputusan ini diharapkan mempercepat proses regulasi dan implementasi kebijakan tanpa terhambat birokrasi.
“Saya akan sampaikan saat pembahasan undang-undang. Tapi lembagannya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden. Dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan,” tegas Bahlil Lahadalia, menggarisbawahi urgensi dan kesepakatan internal pemerintah.
Pemerintah saat ini tengah merumuskan berbagai regulasi pendukung yang diperlukan. Regulasi ini dirancang agar kewenangan BUK Migas mampu mempercepat perizinan, menggenjot produksi, dan meningkatkan fleksibilitas negosiasi bisnis di sektor hulu.
“Dengan tidak mengurangi proses sebagaimana mestinya dalam kewenangan masing-masing Kementerian. Jadi kita ini kita tetap akan lakukan, modelnya saja yang kita dorong sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik Cost Recovery, ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan,” jelas Bahlil Lahadalia.
Dalam draf RUU Migas, BUK Migas akan memiliki fungsi sentral dalam mengelola dan mengendalikan seluruh kegiatan usaha hulu. Ini meliputi proses penawaran wilayah kerja, penandatanganan kontrak, hingga penjualan migas bagian negara.
Struktur organisasi BUK Migas akan disokong modal awal dari aset Barang Milik Negara (BMN) kegiatan usaha hulu. Lembaga ini juga akan dipimpin oleh dewan pengawas dan dewan direksi yang pengangkatannya dilakukan langsung oleh Presiden. Penempatan langsung di bawah Presiden memberikan kekuatan politik dan eksekutif yang signifikan untuk badan ini.
Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk merespons dinamika pasar global dan tantangan produksi energi nasional. Dengan kewenangan yang lebih terpusat, diharapkan BUK Migas dapat bergerak lebih lincah dalam menarik investasi dan memastikan ketahanan energi Indonesia ke depan.
Penguatan kelembagaan ini menjadi kunci dalam mencapai target produksi minyak dan gas bumi yang ambisius. Sebelumnya, berbagai tantangan birokrasi kerap menghambat eksplorasi dan eksploitasi potensi migas di tanah air, sebuah isu yang ingin diatasi oleh RUU Migas terbaru ini.
Para analis sektor energi memandang keputusan ini sebagai langkah berani. Terpusatnya wewenang di bawah Presiden berpotensi memangkas rantai pengambilan keputusan, namun juga menuntut akuntabilitas tinggi serta pengawasan yang ketat dari lembaga legislatif.
Pembahasan RUU Migas di DPR diprediksi akan menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu ke depan. Berbagai fraksi dan pemangku kepentingan diharapkan memberikan masukan konstruktif demi tercapainya regulasi yang holistik dan berkelanjutan bagi sektor migas nasional.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor













