Petani dan PMII Jember Kembali Gelar Aksi Massa Soal Relokasi Saluran Irigasi
Petani dan PMII Jember Kembali Gelar Aksi Massa Soal Relokasi Saluran Irigasi

Beritana, Jember -- Ratusan petani dan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Jember (PC PMII Jember), menggelar aksi long march dari titik keberangkatan Double Way Unej menuju kantor DPRD dan Pemkab Jember, Kamis (10/09/20). Dalam aksi damai tersebut masalah yang diangkat perihal pemindahan saluran irigasi yang secara sepihak oleh PT. Semen Imasco Asiatic Puger diwilayah lahan pertanian di Desa Puger Wetan.

Dalam rilisnya, pemindahan saluran irigasi ini sudah berlangsung sejak tahun 2018. Namun beberapa kali Petani Puger bersama PC PMII Jember melakukan protes. Baik secara SOP yang ditetapkan oleh pemerintah maupun dengan gerakan aksi turun jalan. Tapi hasilnya selalu tidak pernah direspon dan terkesan dibiarkan oleh pemerintah. Karena pemindahan saluran irigasi tersebut menyebabkan lahan pertanian tidak mendapatkan air sehingga petani terancam rugi dan gagal panen.

Hal tersebut disampaikan korlap aksi, Bagaskara. Dalam penyampaiannya PT. Imasco Asiatic Tidak mendapatkan izin dan secara ilegal memindahkan saluran irigasi.

“Berdasarkan hasil temuan DPRD Jember bersama Kapolres Jember bulan Maret lalu ketika sidak di PT. Semen Imasco Asiatic, ternyata perusahaan tersebut tidak mengantongi izin pemindahan”. Tutur Bagas

“Pemindahan saluran irigasi yang sepihak, menyebabkan potensi konflik antar petani. Juga petani terancam gagal panen karena daya dorong air menurun menyebabkan air tidak sampai pada lahan persawahan”. Sambungnya 

Dalam PP 20 tahun 2006 tentang Irigasi disebutkan bahwa masyarakat petani memiliki wenang dalam merencanakan dan mengambil keputusan dalam segala kegiatan yang berkaitan dengan irigasi. Pasal 85 menyebutkan bahwa pemerintah memiliki wenang melakukan pengawasan dengan mengikutsertakan masyarakat. Sejajar dengan UU 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air masyarakat berhak memperoleh manfaat atas pengelolaan sumber daya air. 

“Namun hal tersebut petani tidak pernah dilibatkan secara keseluruhan oleh pemerintah”. Tungkas Rizal, Orator.

Rizal juga menuding bahwa ada semacam permainan dari pemerintah dengan PT. Semen Imasco Asiatic. Hal tersebut membuat pemerintah lama mengatasi masalah yang jelas-jelas sudah melanggar konstitusi.

“Adanya sistem oligark yang kuat menyebabkan pemerintah lambat mengatasi masalah ini. Kita perlu tegaskan di negeri demokrasi kedaulatan sepenuhnya milik rakyat. Kehendak Tuhan berada pada kehendak rakyat”. Sambung laki-laki yang juga Wakil Presiden Mahasiswa BEM Unej tersebut.

Pada saat di gedung DPRD Jember, masa aksi ditemui oleh anggota dewan dan sempat melakukan mediasi didalam gedung. Pihak DPRD Jember menyetujui tuntutan dari masa aksi. Mereka akan melakukan pemanggilan pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah ini yaitu Petani Puger, PT. Semen Imasco Asiatic, dan Dinas PUBM SDA Jember dan PMII sebagai saksi.

“Dalam kurun waktu satu minggu, kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menuntaskan masalah pemindahan saluran irigasi”. Tutur Siswoyo selaku komisi B.

Pasca dari DPRD Jember, masa aksi langsung bergerak ke gedung Pemkab Jember untuk menemui Bupati Faida. Didepan Pemkab Jember masa aksi ditemui oleh Bupati. Bupati menegaskan bahwa dirinya sudah pernah melakukan tindak tegas dengan menegur PT. Semen Imasco Asiatic untuk segera mengembalikan saluran irigasi seperti semula.

“Saya sudah memberi teguran dan perintahkan agar PT. Semen Imasco Asiatic mengembalikan saluran irigasi ke semula. Karena diduga perusahaan tidak mendapatkan izin. Izin bukan dari pemerintah Kabupaten melainkan wenang BBWS Berantas Surabaya yang ada di provinsi”. Ujarnya

Dalam hal ini Bupati Faida mengeluarkan surat laporan penyerobotan dugaan aset BMN kepada Kementrian PUPR dengan Nomor 032/193/8.12/2020. Menduga bahwa pemindahan saluran irigasi dilakukan secara sepihak oleh PT. Semen Imasco Asiatic. Karena saluran tersebut merupakan infrastruktur penting dalam ketahanan pangan nasional dan bagi ekonomi masyarakat yang mengairi lahan sawah di Desa Puger Kulon dan Puger Wetan Kecamatan Puger. 

“Karena mempertimbangkan PP 77 tahun 2001 tentang Irigasi, pasal 34 ayat 3 Ijin pemindahan saluran tidak dapat kami proses lanjut mengingat aset tersebut merupakan kewenangan Kementrian PUPR”. Tertandatangani Faida Bupati Jember

Meskipun begitu, Ketua Umum PC PMII Jember, Baijuri, SE, menyampaikan apabila masalah ini tidak di urus secepatnya, dan keinginan petani tidak dipenuhi, maka dirinya akan membawa masa yang lebih besar.  

“Saya sampaikan, kami akan bawa masa yang lebih besar dari ini jika tidak kunjung usai. Kami sudah gerah dan pemerintah hanya berjanji manis terus. Kami pastikan dalam waktu 7X24 jam dari sekarang”. Ujar Baijuri

What's your reaction?

Facebook Conversations