Setelah dibubarkan, FPI Siapkan Gugatan Ke PTUN
Ketua bantuan hukum mengatakan bahwa Habib Rieziq yang telah menginstruksikan untuk menempuh jalur hukum dalam kasus tersebut.

Beritana, Bangkalan - Hari ini pemerintah telah resmi melarang seluruh kegiatan FPI [Front Pembela Islam] dan membubarkan Ormas tersebut, Hal itu membuat FPI mempersiapkan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha [PTUN] .

Ketua bantuan hukum mengatakan bahwa Habib Rieziq yang telah menginstruksikan untuk menempuh jalur hukum dalam kasus tersebut.

''Kami akan Gugat ke PTUN'' Kata Sugioto di dekat markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu [30/12/2020].

Pemerintah menjelaskan bahwa pembubaran FPI dikarenakan Ormas tersebut sudah tidak mempunyai Legal Standing sebagai suatu organisasi di tanah air,  itulah penyebab pembubaran yang dilakukan pemerintah terhadap FPI. 

''Berdasarkan peraturan Undang Undang,  pemerintah telah resmi melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan seluruh kegiatan yang diadakan FPI karena Organisasi tersebut sudah tidak mempunyai Legal Standing sebagai organisasi maupun Ormas'' Ujar Mahfud.

What's your reaction?

Facebook Conversations