views

Surabaya - Unjuk rasa terjadi di depan Club malam Valhalla yang berapamat di Jalan Kombes Pol. Moh. Duryat.1-5, RT.006/RW.08, Surabaya, pada Rabu (05/06/2024).
Herdiansyah, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi yang mengatakan bahwa Dinas Pariwisata Surabaya harus segera menutup dan memberikan sanksi pada Club malam tersebut.
“Kami menuntut Dinas Pariwisata Surabaya dan Pihak kepolisian untuk segera menutup Club Valhalla sebagai tempat hiburan malam dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada pimpinan menegement Club Valhalla,” kata Herdiansyah saat berorasi didepan Valhalla Club.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Herdi itu juga menyebut, Valhalla Club telah melanggar aturan dan ketentuan Perda Rumah Hiburan Umum (RHU) Kota Surabaya Nomor 23 tahun 2012.
“Dalam Perda tersebut sudah jelas ditentukan, apa saja yang harus dipertimbangkan dalam pendirian hiburan malam,” sambungnya.
Dilain sisi, Herdi melanjutkan, Valhalla tidak memiliki izin dari pemerintah, sehingga dapat menyebabkan kerugian pada perekonomian kota Surabaya.
“Bahkan, juga berdampak pada keamanan dan kesehatan hingga moralitas masyarakat Surabaya,” ungkapnya.
Herdi menegaskan jika pihaknya meminta pemerintah kota Surabaya untuk segera memberikan sanksi administratif pada management Valhalla Club.
“Kami juga meminta kepada pihak pemerintah kepada kota Surabaya untuk memberikan kepada Owner Valhalla Club sesuai dengan Perwali Nomer 64 tahun 2014,” pungkasnya.
Terakhir, Herdi menyampaikan pihaknya akan melakukan unjuk rasa kembali di dua tempat yakni ke Satpol PP dan Dinas Kebudayaan dan Pariwitasa Surabaya untuk memaksa dua instansi tersebut untuk menutup Club Valhalla.
Facebook Conversations