Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK, DPR Panggil Kemendiktisaintek

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq terjaring operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. Kasus Rektor Unsoed Akhmad Sodiq yang terjerat hukum ini membuat Komisi X DPR RI segera memanggil pihak Kemendiktisaintek untuk meminta klarifikasi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menyatakan bahwa pihaknya akan menagih penjelasan kementerian mengenai langkah penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri. Ia menekankan bahwa pendidikan tinggi tidak boleh menjadi ruang transaksi bagi pihak-pihak yang memiliki kelebihan finansial.
Lalu menegaskan bahwa praktik suap sama sekali tidak boleh terjadi di lingkungan kampus. Menurutnya, proses penerimaan mahasiswa baru wajib berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan prestasi, bukan melalui kedekatan atau kemampuan membayar.
Baca Juga:
- Menko Yusril Bantah Pemerintah Bekukan Rekening Aktivis Pati
- Eks PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa Kasus Harta Tersembunyi
- Krisis Tenaga Kerja Menghantui Industri Teh Assam Akibat Perubahan Iklim
Meskipun demikian, Komisi X tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung di KPK. Lalu berharap kasus ini menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk melakukan pembenahan sistem agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman. Selain Rektor Akhmad Sodiq, tersangka lain meliputi Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Baca juga tulisan lainnya dari Fajar Nugroho
Penulis: Fajar Nugroho
Editor: Beritana Editor












