Fenomena kampanye terselubung lewat jasa pemengaruh digital ini sebenarnya tidak hanya menjadi persoalan serius di Amerika Serikat, melainkan juga di Indonesia.
Menjelang pemilihan umum di tanah air, penggunaan jasa pemengaruh atau yang sering disebut pendengung politik juga mengalami peningkatan yang sangat pesat. Komisi Pemilihan Umum atau KPU sejauh ini baru mengatur pendaftaran akun media sosial resmi milik partai politik atau pasangan calon, sementara aktivitas pemengaruh personal di luar akun resmi masih berada di wilayah abu-abu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu berulang kali mengimbau para pembuat konten untuk mengedepankan etika politik saat menerima kerja sama kampanye berbayar. Tanpa adanya sanksi denda yang tegas seperti yang diterapkan di California, publik sulit membedakan antara opini pribadi yang murni dan konten promosi politik yang dibayar oleh tim sukses tertentu. Kurangnya transparansi ini dikhawatirkan dapat mencederai kualitas demokrasi digital Indonesia karena pemilih disuguhi informasi yang bias tanpa menyadari adanya transaksi keuangan di baliknya.
Dengan disahkannya aturan baru di California, beberapa negara bagian lain di Amerika Serikat kini dilaporkan mulai mengkaji kebijakan serupa untuk diterapkan di wilayah mereka.
Texas tercatat telah menerapkan aturan sejenis untuk membatasi ruang gerak kampanye gelap di dunia maya. Langkah hukum yang agresif dari berbagai negara bagian ini menunjukkan pergeseran global dalam memandang pengaruh media sosial yang kini tidak lagi dianggap sebagai ruang privat tanpa aturan.