Lyft Bayar Rp4,3 Triliun untuk Selesaikan Gugatan Klasifikasi Pengemudi

Perusahaan layanan transportasi daring Lyft sepakat membayar USD 272,5 juta atau sekitar Rp4,3 triliun sebagai penyelesaian gugatan hukum di California.
Gugatan ini menuduh Lyft melanggar hukum negara bagian dengan mengklasifikasikan pengemudinya sebagai kontraktor independen, bukan sebagai karyawan tetap. Kesepakatan ini muncul setelah proses hukum panjang yang melibatkan Kantor Komisaris Tenaga Kerja California.
Dalam dokumen regulasi, pihak perusahaan menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menghindari biaya operasional dan distraksi akibat litigasi yang berlarut-larut. Lyft berharap manajemen dapat kembali fokus pada target bisnis utama mereka setelah perkara ini berakhir.
Permasalahan ini berakar dari gugatan yang diajukan pada Agustus 2020 oleh otoritas ketenagakerjaan California. Tuduhan utamanya adalah perusahaan tidak memberikan hak dasar bagi pengemudi, seperti upah minimum, pembayaran lembur, hingga tunjangan cuti sakit.
Komisaris Tenaga Kerja California, Lilia García-Brower, menyambut baik hasil ini dalam pernyataan resminya. Ia menegaskan dana penyelesaian tersebut akan disalurkan langsung kepada para pengemudi yang sebelumnya telah mengajukan klaim upah.
Penyelesaian ini mencakup dugaan pelanggaran yang terjadi dalam periode 6 April 2016 hingga 15 Desember 2020. Ini merupakan masa di mana California menghadapi perdebatan sengit mengenai status hukum pekerja di sektor ekonomi berbasis aplikasi atau gig economy.
Perlu diketahui bahwa ekonomi gig adalah model kerja yang mengandalkan kontrak jangka pendek atau tugas lepas melalui platform digital. Kondisi ini membuat status pekerja sering kali abu-abu antara buruh mandiri atau karyawan perusahaan.
Situasi hukum di California berubah drastis setelah pemilih di negara bagian tersebut meloloskan Proposition 22 pada tahun 2020. Kebijakan ini memberikan pengecualian khusus bagi perusahaan seperti Lyft dan Uber dari aturan yang mewajibkan status karyawan bagi pekerja platform.
Meski telah disahkan melalui pemungutan suara, berbagai tuntutan hukum sempat diajukan oleh jaksa agung dan jaksa kota di beberapa wilayah besar seperti San Francisco dan Los Angeles. Kasus-kasus tersebut kemudian dikoordinasikan di Pengadilan Tinggi San Francisco mulai September 2021.
Juru bicara Lyft menyatakan bahwa kesepakatan ini menutup babak hukum dari masa sebelum adanya Proposition 22. Perusahaan tetap bersikeras bahwa klasifikasi pengemudi mereka sudah sesuai dengan hukum yang berlaku saat itu.
Lyft kini mengklaim telah melangkah lebih jauh dari ketentuan minimal dengan menerapkan batasan biaya bagi mitra pengemudi. Sementara itu, Uber hingga saat ini masih menghadapi gugatan serupa dari pihak otoritas ketenagakerjaan di California yang belum mencapai titik temu.
Baca juga tulisan lainnya dari Sarah Kusuma
Penulis: Sarah Kusuma
Editor: Beritana Editor
-af2f7.webp)











