AS Cabut Visa Massal 200 Ribu Pencari Suaka: Kebijakan Baru Trump

Pemerintah Amerika Serikat bersiap melancarkan pencabutan visa massal bagi hingga 200.000 pencari suaka yang masuk dengan visa turis atau bisnis. Langkah drastis ini menjadi bagian dari kebijakan imigrasi terbaru di bawah administrasi Presiden Donald Trump.
Departemen Luar Negeri AS dilaporkan sedang mengidentifikasi individu yang mengajukan permohonan suaka setelah memasuki negara itu menggunakan visa B1 (bisnis) atau B2 (turis). Jika terealisasi, ini akan menjadi pencabutan visa massal tunggal terbesar dalam sejarah AS.
Juru bicara Departemen Luar Negeri, Tommy Pigott, menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) untuk mencabut visa non-imigran tersebut. "Kami berkoordinasi dengan DHS untuk mengidentifikasi dan mencabut visa non-imigran warga asing yang datang ke AS mengaku sebagai pengunjung jangka pendek, namun kemudian mengajukan suaka untuk tinggal permanen," ujarnya.
Baca Juga:
- Peta Jalan Damai Kongo Timur: Asa Baru di Tengah Badai M23 & Rwanda
- Ketegangan Houthi: Ancaman Konflik Yaman dan Jalur Laut Merah
- Dilema Jet Fuel Nigeria: Berlimpah untuk Eropa, Langka di Negeri Sendiri
Pencabutan visa ini diperkirakan akan diumumkan dalam beberapa minggu mendatang, menargetkan visa yang dikeluarkan antara tahun 2016 hingga 2026. Para pejabat menjelaskan, pencabutan ini belum tentu langsung mengarah pada deportasi, melainkan perubahan kategori status bagi sebagian besar individu dengan kasus suaka yang tertunda.
Wakil Menteri Luar Negeri Christopher Landau mengkritik keras penyalahgunaan visa turis dan bisnis sebagai jalur klaim suaka. Ia menulis di media sosial bahwa "Klaim suaka palsu telah membuat orang-orang di AS dan seluruh dunia muak."
Kebijakan ini merupakan bagian dari serangkaian pembatasan visa yang diterapkan pemerintahan Trump. Sebelumnya, Departemen Luar Negeri telah mencabut sekitar 175.000 visa dalam 18 bulan terakhir karena berbagai alasan.
Kelompok hak asasi manusia mengkritik keras tindakan keras imigrasi yang lebih luas ini, berargumen bahwa hal tersebut melanggar kebebasan berbicara dan hak proses hukum. Mereka khawatir kebijakan ini menciptakan lingkungan tidak aman, terutama bagi minoritas etnis yang berisiko mengalami profil rasial.
Baca juga tulisan lainnya dari Hendra Saputra
Penulis: Hendra Saputra
Editor: Beritana Editor













