AS Sanksi Mahkamah Pidana Internasional, Marco Rubio Targetkan Presiden ICC

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio resmi menjatuhkan sanksi AS terhadap petinggi Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court. Langkah agresif Washington ini memicu ketegangan baru karena menargetkan langsung presiden lembaga peradilan global tersebut.
Sanksi berupa pembekuan aset keuangan di Amerika Serikat menyasar Presiden Mahkamah Pidana Internasional Tomoko Akane asal Jepang dan pengacara senior Abdoulaye Seye dari Senegal.
Rubio menuduh lembaga yang bermarkas di Den Haag, Belanda, itu telah menyalahgunakan wewenang secara jahat dan melampaui mandat hukumnya. Dia berargumen bahwa yurisdiksi pengadilan asing dapat mengancam aparat penegak hukum dan tentara Amerika Serikat yang bertugas di luar negeri. Padahal, saat ini tidak ada satu pun kasus aktif yang melibatkan warga negara adidaya tersebut di meja peradilan.
Mahkamah Pidana Internasional merupakan lembaga independen yang mengadili individu atas kejahatan perang sejak tahun 2002. Lembaga ini berbeda dengan Mahkamah Internasional yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyelesaikan sengketa antarnegara.
Meskipun memiliki 125 negara anggota, negara besar seperti Amerika Serikat, Rusia, dan China memilih untuk tidak bergabung.
Para pakar hukum internasional menilai eskalasi terbaru dari Washington ini menandai pergeseran arah diplomasi yang signifikan. Andreas Schüller dari organisasi hukum European Center for Constitutional and Human Rights di Berlin mengungkapkan bahwa Amerika Serikat sebenarnya telah lama melancarkan tekanan diplomatik secara senyap. Melalui kampanye terbuka ini, Washington kini berusaha menarik negara-negara lain untuk ikut memboikot otoritas pengadilan.
Kekhawatiran muncul mengenai efek gentar yang dapat membuat para jaksa penuntut menjadi lebih enggan menyelidiki kasus sensitif. Perusahaan asing di luar Amerika Serikat juga berpotensi membatasi kerja sama dengan lembaga hukum internasional itu karena takut terkena sanksi sekunder.
Sebagai langkah antisipasi, lembaga peradilan tersebut mulai mengurangi ketergantungan pada teknologi Amerika Serikat dengan beralih ke perangkat lunak sumber terbuka dari Jerman.
Ironisnya, sikap keras pemerintah Amerika Serikat saat ini berbanding terbalik dengan posisi politik mereka beberapa tahun lalu. Pada tahun 2022, Senat Amerika Serikat menyetujui resolusi yang mendukung penyelidikan lembaga peradilan tersebut atas invasi Rusia di Ukraina. Menariknya, Marco Rubio yang kini menjabat sebagai Menteri Luar Negeri merupakan salah satu sponsor utama dari resolusi dukungan tersebut.
Baca juga tulisan lainnya dari Beritana Update
Penulis: Beritana Update
Editor: Beritana Editor









