Dua Pelaku Divonis Kekerasan Terkait Kematian Streamer Prancis di Siaran Langsung

Pengadilan di Prancis telah menjatuhkan vonis terhadap dua orang atas dakwaan kekerasan berat, menyusul penyelidikan terhadap kematian streamer Prancis Raphaël Graven. Graven, yang dikenal dengan tantangan ekstrem di dunia maya, meninggal dunia saat siaran langsung di platform Kick.
Raphaël Graven, yang juga dikenal dengan nama Jean Pormanove, ditemukan meninggal dunia pada Agustus 2025 di sebuah desa dekat Nice. Momen kematian pria berusia 46 tahun itu bahkan sempat disiarkan langsung melalui platform streaming tersebut, memicu kehebohan di media sosial.
Safine Hamadi dan Owen Cenazandotti adalah dua individu yang divonis dalam kasus ini. Keduanya dijatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan atas peran mereka dalam kematian Graven, serta diperintahkan untuk membayar denda.
Hamadi menerima hukuman penjara 18 bulan yang ditangguhkan dan denda sebesar 5.000 euro (sekitar Rp87 juta). Sementara itu, Cenazandotti dijatuhi hukuman penjara dua tahun yang ditangguhkan dan denda 15.000 euro (sekitar Rp261 juta).
Meskipun demikian, kedua pria itu tidak didakwa atas kelalaian yang menyebabkan kematian Graven. Jaksa penuntut menyatakan bahwa kemungkinan besar penyebab kematian korban berkaitan dengan kondisi kesehatan Graven yang buruk dan jantungnya yang rapuh.
Pengadilan juga membebaskan mereka dari dakwaan penyalahgunaan kerapuhan psikologis Graven. Hal ini didasarkan pada keterangan korban sendiri kepada polisi sebelum kematiannya, di mana ia telah menyetujui aksi-aksi yang dilakukan dalam kontennya.
Hamadi sempat menyampaikan penyesalan selama persidangan. Selain hukuman penjara dan denda, kedua terpidana juga dilarang mengunggah konten di platform Kick selama enam bulan ke depan.
Platform streaming Kick sendiri masih dalam penyelidikan oleh otoritas Prancis. Dalam sebuah pernyataan kepada New York Times, Kick menegaskan bahwa mereka bukanlah pihak dalam proses hukum terhadap Hamadi dan Cenazandotti, sehingga tidak berkomentar mengenai hasil putusan.
Pernyataan Kick lebih lanjut menegaskan, "Putusan tersebut murni berkaitan dengan dua kreator konten individu."
Graven memiliki lebih dari satu juta pengikut di berbagai platform media sosialnya dan membangun komunitas yang kuat di Kick. Selama siaran, streamer lain sering kali memperlakukan pria berusia 46 tahun itu dengan tindakan kekerasan dan penghinaan verbal.
Media lokal melaporkan bahwa siaran langsung pada 18 Agustus 2025 menampilkan Graven terbaring tak bernyawa di atas kasur yang ditutupi selimut. Jenazahnya ditemukan di Contes, sebuah desa di utara Nice.
Baca juga tulisan lainnya dari Beritana Update
Penulis: Beritana Update
Editor: Beritana Editor







